PALANGKA -NEWS.CO.ID, TAMIYANG LAYANG  – Asmadi Ranji, Tokoh Masyarakat Bartim yang juga mantan legislator DPRD dan Birokrat Bartim mendukung penuh Komisi I DPRD Kalteng membuka kembali masalah sengketa Desa Dambung yang sebelumnya merupakan Bagian Wilayah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng sekarang menjadi Wilayah Administrasi Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Kasus ini mirip dengan kasus Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara terkait Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang akhirnya dikembalikan ke Aceh berdasarkan dokumen Keputusan Mendagri No. 111 Tahun 1992 (Kamis, 26/06/25).

“Begitu pula dengan Desa Dambung. Berdasarkan Kepmendagri No. 11 Tahun 1973, terdapat peta penegasan perbatasan antara Provinsi Kalsel dan Kalteng yang menunjukkan bahwa Desa Dambung masuk wilayah Kalimantan Tengah,” jelas Asmadi.

Asmadi juga menegaskan bahwa penduduk asli Desa Dambung adalah suku Dayak Lawangan dan Maanyan yang secara kultural dan historis telah menjadi warga asli desa tersebut.

Ia menyoroti dampak negatif Permendagri No. 40 Tahun 2018 bagi warga Desa Dambung, termasuk hilangnya hak pilih pada Pemilu 2024, terhambatnya penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta kesulitan pengurusan sertifikat tanah yang kini berada di wilayah Kabupaten Tabalong.

“Warga Desa Dambung yang memegang KTP Barito Timur tidak mendapatkan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai,” ujarnya.

Asmadi menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ini dengan mengupayakan kembalinya Desa Dambung ke pangkuan Bartim.

“Dalam beberapa hari ke depan, kami akan membentuk kepanitiaan yang melibatkan tokoh masyarakat, pendiri Bartim, demang-demang, serta tokoh adat Dayak Lawangan dan Maanyan. Kami juga akan koordinasi dengan Bupati Bartim dan jajarannya,” tambahnya.

Asmadi menyambut gembira Komisi I DPRD Kalteng memberikan perhatian serius dan membuka kembali kasus sengketa Desa Dambung.

Sehari sebelumnya Sebelumnya di Media yang sama (25/06/25), Purdiono, SE, Tokoh Pemuda Bartim sekaligus Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah menyatakan “Kami akan menguatkan perjuangan kawan-kawan sebelumnya dari Barito Timur membuka kembali Masalah Desa Danbung. Kami juga lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan eksekutif Provinsi Kalteng. Selanjutnya secara maraton kita lakukan Rapat-Rapat Kerja dan nantinya kami juga akan mengundang Pemerintah Kabupaten Bartim, tokoh-tokoh adat, Demang, dan tokoh-tokoh pendiri Bartim untuk bersinergi mengupayakan Desa Dambung kembali menjadi Wilayah Kalteng sesuai Tata Batas yang tercantum dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973. Intinya Desa Dambung harus kembali, saatnya kita action”, tegas Purdiono

Pewarta : Roni – Yuliana