Palangka Raya — Pemerintah Kota Palangka Raya berencana memperluas jangkauan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana hingga ke sektor layanan kesehatan dan pendidikan. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat transparansi serta mempermudah akses informasi publik bagi masyarakat.

Rencana tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, saat memaparkan komitmen pemerintah kota dalam kegiatan uji publik Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 di Aula Kanderang Tingang, Kantor Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Rabu, 15 Oktober 2025.

Di hadapan tim penilai Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Achmad Zaini mengatakan pemerintah kota akan membentuk PPID Pelaksana di Puskesmas serta satuan pendidikan. Upaya ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan informasi publik yang lebih merata dan mudah dijangkau masyarakat.

“Saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya telah memiliki PPID Pelaksana hingga tingkat kelurahan. Keberadaan PPID di setiap perangkat daerah bertugas memastikan informasi publik dapat disampaikan secara cepat, akurat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Zaini, perluasan PPID ke sektor kesehatan dan pendidikan akan memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait pelayanan kesehatan, pendidikan dasar, serta berbagai kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.

Ia menegaskan, penguatan peran PPID merupakan bagian dari strategi peningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan setiap layanan publik, termasuk di Puskesmas dan sekolah, memiliki mekanisme informasi yang terbuka dan mudah diakses masyarakat,” katanya.