PALANGKA-NEWS.CO.ID BUNTOK-Gedung Mall Barsel yang disediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah adalah tempat untuk pelayanan publik terpadu berkaitan dengan perizinan bagi masyarakat sehingga dipermudah.
Oleh sebab itu Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri bersama Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) telah melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan petinggi pejabat instansi terkait yaitu:
Kajari Negeri Barsel dan Ketua Pengadilan Negeri Barsel juga Kapolres Barsel dan Kodim 1012 Buntok serta instansi lainnya, dilaksanakan di Mall jalan pelita raya Buntok Kamis 18 Desember 2025Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri menyampaikan sambutan dalam pidatonnya ia mengatakan bahwa, Pemerintah selalu senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat dan mudah serta transparan efektif dan akuntabel.

Karena kehadiran Mall Pelayanan Publik adalah merupakan wujud nyata transformasi birokrasi menuju pelayanan yang terintegrasi, profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Penandatanganan perjanjian kerjasama pada hari ini memiliki makna yang sangat strategis karena menjadi landasan penguatan sinergi antara Pemerintah Daerah dengan berbagai instansi penyelenggara layanan. Baik instansi vertikal perbankan badan usaha maupun lembaga lainnya. Tanpa kolaborasi yang kuat, Mall Pelayanan Publik tidak akan mampu menghadirkan layanan yang lengkap dan berkualitas, ” ujarnya.
Eddy juga berharap pelayanan publik semakin mudah diakses oleh masyarakat dalam satu lokasi terpadu. Proses perizinan administrasi dan layanan dasar menjadi lebih cepat dan sederhana. Transparan Integrasi data serta sistem informasi antar instansi dapat berjalan lebih optimal sehingga mengurangi tumpang tindih dan hambatan birokrasi.
“Tentu saja penyedia layanan menempatkan petugas terbaiknya menjunjung tinggi etika pelayanan serta terus berinovasi,” tegasnya.
Selanjutnya Plt Kepala DPMPTSP Barsel Beno Kalajari menambahkan bahwa, dengan adanya Mall Pelayanan Publik ini dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan perizinan.
“Contohnya seperti pembayaran PDAM, Samsat dan yang lain- lainnya. Sehingga dengan adanya Mall Pelayanan Publik ini masyarakat lebih mudah untuk mengurus masalah perizinan,” tutupnya.
Pewarta : H. Assjian
PT. Palangka-News. Jaya Mandiri

Leave a Reply