PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan mafia tanah yang menjerat Daryana memasuki babak baru. Penyidik resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka, meski fakta di lapangan menunjukkan bahwa dokumen SPPT Pajak Bumi dan Bangunan yang dimilikinya adalah dokumen asli yang diterbitkan kelurahan dan ditandatangani pejabat berwenang. 3-9-2025
Keputusan ini menimbulkan kontroversi. Sejumlah pihak menilai langkah penyidik terlalu terburu-buru dan berpotensi menimbulkan bias hukum. SPPT sebagai dokumen resmi negara seharusnya menjadi bukti sah administrasi, bukan justru dianggap sebagai alat kejahatan.
Kuasa hukum Daryana Menkumpul menyebut ada kejanggalan besar dalam proses hukum ini.
“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan tersangka mafia tanah, sementara data pajak yang dipegangnya sah dan ditandatangani pejabat kelurahan? Ini harus diluruskan agar publik tidak terkecoh,” tegas kuasa hukum Daryana

Di sisi lain, aparat penegak hukum menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak hanya bertumpu pada SPPT, melainkan berdasarkan konstruksi hukum yang lebih luas, termasuk dugaan rekayasa dalam proses administrasi kepemilikan lahan, keterangan saksi, hingga alur penguasaan tanah di lapangan.
Namun, para pengamat menilai bahwa adanya dokumen SPPT asli menimbulkan pertanyaan serius: apakah kasus ini benar-benar murni mafia tanah, atau ada konflik kepentingan lain yang bermain di balik sengketa lahan?
Kasus ini kini menyedot perhatian masyarakat luas. Transparansi dan objektivitas aparat hukum sangat ditunggu untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih, serta menjawab keraguan publik atas keabsahan bukti yang justru berasal dari institusi resmi negara.
Tanggapan dari Bidang Humas Polda Kalteng:
Dihubungi belum ada tanggapan dari bidang Humas Polda Kalteng dalam hal ini untuk perimbangan berita media.ini.
[4/9, 15.56] Manghadiboy: Assalamualaikum mat sore slm sehat moga panjang umur murah rezekinya selalu dilindungi oleh Allah SWT dan berkah
[4/9, 15.59] Manghadiboy: Mohon ini Ndan! Saya mangboy dari media Palangkanews co id group, mau konfirmasi tentang kasus Daryana di sangka tersangka pemalsuan surat surat tanah di kalampangan .
Dengan tidak adanya tanggapan Humas Polda Kalteng maka berita ini kami tayangkan ke publik.
Pewarta. : Red pknews
PT Palangka news jaya mandiri

Leave a Reply