PALANGKA–NEWS.CO.ID PALANGKA RAYA – Aktivitas tambang zirkon milik PT Karya Res Lisbeth di Kalimantan Tengah akhirnya mencuat ke permukaan dan menarik perhatian publik. Ironisnya, ketika kegiatan pertambangan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah justru dinilai baru bereaksi. 8-8-2025.

Sumber lapangan menyebutkan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan PT Karya Res Lisbeth telah berlangsung tanpa transparansi dokumen yang jelas kepada publik, termasuk soal izin lingkungan dan perizinan teknis lainnya.

Ketika dimintai tanggapan, sejumlah aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat mempertanyakan keterlambatan respon dari pihak Pemprov Kalteng.

Gudang Zirkon 

“Kok bisa tambang sekelas itu berdiri dan beroperasi, tapi pemerintah provinsi baru bangun dari tidur? Ini persoalan serius,” ungkap salah satu aktivis lingkungan di Palangka Raya.

Kini, kasus ini telah sampai ke meja Bareskrim Mabes Polri. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penyidik Bareskrim mulai mendalami aspek perizinan dan dugaan pelanggaran hukum lingkungan oleh perusahaan tersebut.

Pihak Bareskrim juga dikabarkan tengah mengumpulkan data dan keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.

Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Bareskrim Polri, untuk membongkar apakah ada unsur pembiaran, kelalaian, atau bahkan kongkalikong dalam berdirinya tambang zirkon PT Karya Res Lisbeth  milik MS.

“Jangan sampai ada kesan pemerintah tutup mata, baru ribut setelah viral,” ujar sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan pertambangan di Kalimantan Tengah masih memerlukan transparansi, keberanian, dan konsistensi penegakan hukum.

Plt Sekda Provkalteng Leonard S. Ampung.

Muncul Tanggapan Plt Sekda Kalteng dirilis media Tbg.com  Palangka Raya.Pemprov Kalteng angkat bicara lewat Plt Sekda Leonard S. Ampung  terkait setelah viral dimedia sosial dan media massa kasus tambang Zirkon milik MS PT Karya Res Lisbeth di duga ilegal saat ini diselidiki badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri.

Viralnya Tambang yang diduga beroperasi secara ilegal tersebut menjadi sorotan publik karena aktivitasnya dinilai merusak lingkungan dan melanggar prosedur perizinan melanggar hukum.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng Leonard S Ampung menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, seluruh penanganan kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kita serahkan semua kepada mekanisme hukum yang ada, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang dilakukan. Kami tidak berani mengomentari lebih jauh karena ini sudah masuk ke ranah penyidikan,” ujarnya saat dimintai tanggapan awak media di Palangka Raya, Kamis (7/8) hari lalu.

Pemprov Kalteng tetap berkomitmen melakukan langkah-langkah mitigasi terhadap potensi pelanggaran lingkungan dan tata kelola pertambangan di daerah. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap seluruh ketentuan perizinan.

“Kami berharap perizinan mereka lengkap, dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) terpenuhi, termasuk rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan berjalan dengan baik. Kegiatan reklamasi dan pascatambang atau KSR-nya juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” paparnya.

“Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dikonfirmasi, Senin, 4 Agustus 2025.

Proses penyelidikan telah rampung. Alat bukti tindak pidana yang diduga dilakukan terlapor sudah terkumpul. Kasus dinyatakan sudah naik ke tahap penyidikan.

Pewarta. : Erwansyah

PT Palangka News Jaya Mandiri