PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Temuan tumpukan kayu gelondongan (log) yang diduga ilegal di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni turun langsung melakukan pemeriksaan bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan tumpukan kayu log, tempat pengolahan kayu, truk pengangkut kayu hingga alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelanggaran kehutanan.
Lokasi penemuan berada di Desa Batapah, Kabupaten Kapuas. Tim Gakkum memasang garis PPNS Kehutanan untuk mengamankan lokasi dan kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Raja Juli Antoni menyoroti keberadaan tumpukan kayu log berukuran besar yang ditemukan di pinggir jalan tanpa tanda yang menunjukkan legalitas asal kayu.
“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SVLK.”
Menhut juga mempertanyakan sumber bahan baku kayu di tempat pengolahan yang ditemukan.
“Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal?”
Raja Juli meminta jajaran Gakkum dan Polisi Kehutanan menindaklanjuti seluruh temuan tersebut secara serius.(Admin Menhut)
Penjelasan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, membenarkan bahwa temuan kayu log dan sejumlah barang bukti di wilayah Kapuas sedang ditangani tim Gakkum Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, saat pemeriksaan awal, pihak terkait belum dapat menunjukkan dokumen legalitas kayu yang diperlukan.
“Sekarang masih ditangani oleh tim Gakkum. Kami sudah berkoordinasi, mereka masih di lapangan saat ini,” jelas Agustan.
Ia juga menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan kayu tersebut benar-benar ilegal dan tidak memiliki legalitas, maka kayu dapat disita negara untuk dilelang sesuai ketentuan hukum. Pemprov Kalteng siap memberikan dukungan teknis kepada tim pusat.
Tanggapan Gubernur Kalteng Agustan Saining. (prokalteng)
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran turut memberikan tanggapan atas temuan tersebut. Ia mengapresiasi langkah Menteri Kehutanan dan meminta agar dugaan pelanggaran kehutanan ditindaklanjuti secara tegas.
“Kalau itu memang ilegal, ya perlu di-inilah, perlu ditindaklah kan begitu, ya,” tegas Agustiar.
Gubernur menekankan bahwa setiap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan hukum harus diproses tanpa kompromi. (Prokalteng)
AWPI: Jangan Berhenti pada Penyegelan lanjutkan terus.
Temuan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh rantai peredaran kayu yang diduga ilegal di Kalimantan Tengah.
Temuan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh rantai peredaran kayu yang diduga ilegal di Kalimantan Tengah.
Penegakan hukum jangan hanya berhenti pada penyegelan lokasi, tumpukan kayu, truk maupun alat berat. Asal-usul kayu, pihak pemilik, pemasok bahan baku, dokumen pengangkutan hingga pihak yang menikmati hasil pengolahan perlu ditelusuri.
“Apabila ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum harus memproses sesuai ketentuan perundang-undangan.” tegas Hadriansyah ketua DPD AWPI Kalteng.
‘Hutan Kalteng merupakan kekayaan alam yang harus dijaga. Jangan sampai sumber daya alam dikeruk, sementara masyarakat dan daerah hanya menanggung kerusakan lingkungan’.
Tim 10 AWPI
PT Palangka News Jaya Mandiri.

Leave a Reply