PALANGKA-NEWS.CO.ID, Murung Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipasi dini menghadapi potensi kebakaran yang meningkat seiring musim kemarau di wilayah tersebut.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi penanganan Karhutla yang digelar di Gedung Pertemuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya, Kamis (6/8/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H.

Rapat koordinasi dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dewan Adat Dayak, Kepala Pelaksana BPBD, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta perwakilan instansi terkait lainnya yang memiliki peran dalam penanggulangan bencana.

Usai memimpin rapat, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menjelaskan bahwa penetapan Status Siaga Darurat Karhutla didasarkan pada hasil evaluasi kondisi cuaca yang menunjukkan Kabupaten Murung Raya telah memasuki musim kemarau selama hampir satu bulan dengan intensitas curah hujan yang sangat rendah.

Selain kondisi cuaca, keputusan tersebut juga mempertimbangkan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup mengenai perkembangan kualitas udara dan potensi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kabupaten Murung Raya.

“Hampir satu bulan terakhir wilayah Kabupaten Murung Raya memasuki musim kemarau dan hampir tidak pernah terjadi curah hujan yang tinggi. Ditambah laporan mengenai kondisi cuaca dan kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup, maka seluruh pihak bersepakat menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla,” ujar Rahmanto Muhidin.

Menurut Rahmanto, penetapan status siaga darurat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi ancaman Karhutla selama musim kemarau tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah daerah semata. Diperlukan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, TNI-Polri, instansi vertikal, Dewan Adat Dayak, dunia usaha, tokoh masyarakat, relawan, hingga masyarakat di tingkat desa.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya meminta seluruh pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa agar kembali mengaktifkan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di setiap RT dan RW sebagai bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.

Poskamling diharapkan tidak hanya berfungsi menjaga keamanan lingkungan, tetapi juga menjadi pusat koordinasi masyarakat dalam mendeteksi secara dini apabila terjadi kebakaran hutan, lahan, maupun kebakaran di kawasan permukiman.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengarahkan seluruh pemerintah desa agar mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Langkah ini bertujuan memperkuat kesiapsiagaan dan kemampuan desa dalam menghadapi keadaan darurat apabila terjadi Karhutla.

Rahmanto Muhidin berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila ditemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

“Kami berharap dengan keseriusan, kesiapan, dan kolaborasi seluruh pihak, potensi kebakaran hutan, lahan maupun kebakaran di kawasan permukiman dapat diminimalkan semaksimal mungkin sehingga masyarakat tetap aman dan aktivitas pembangunan dapat berjalan dengan baik,” tegas Rahmanto Muhidin.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan bahwa penetapan Status Siaga Darurat Karhutla merupakan bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat siap menghadapi potensi bencana selama musim kemarau 2026.

Reporter : Pendi

Editor : Redaksi Palangka-news