PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kabupaten Murung Raya Tahun 2026–2030. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapperida, Jalan Jenderal Soeprapto, Kompleks Perkantoran Pemkab Murung Raya, Selasa, (4/8/2026), bertujuan memperkuat strategi menghadapi bonus demografi melalui pembangunan kependudukan yang terarah.

Sosialisasi mengusung tema “Rencana Aksi Daerah dan Implementasi Strategi PJPK dalam Mendukung Kapitalisasi Bonus Demografi” . Bapperida menghadirkan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, serta berbagai pemangku kepentingan yang berperan dalam pembangunan kependudukan di Kabupaten Murung Raya.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah memberikan pemahaman menyeluruh mengenai substansi Perbup Nomor 14 Tahun 2026. Selain itu, seluruh perangkat daerah menyamakan persepsi agar implementasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan berjalan selaras selama lima tahun ke depan.

PJPK menjadi dokumen strategi perencanaan yang mengarahkan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan aspek kependudukan ke dalam setiap kebijakan pembangunan. Dengan pedoman tersebut, pemerintah berharap seluruh program mampu menjawab tantangan kependudukan sekaligus memanfaatkan peluang bonus demografi secara optimal.

Sinkronkan Program Pembangunan Kependudukan

Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendorong setiap perangkat daerah menyusun program yang selaras dengan sasaran, indikator, dan sasaran dalam PJPK. Oleh karena itu, sinergi lintas sektor menjadi faktor penting agar seluruh program berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain menjadi acuan pembangunan, PJPK juga menjadi dasar penyusunan Rencana Aksi Daerah. Dokumen tersebut memuat langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat ketahanan keluarga, memperluas pemerataan pembangunan, serta mengembangkan sistem data kependudukan yang akurat dan berkelanjutan.

Dalam sosialisasi itu, peserta juga mempelajari strategi implementasi PJPK mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi program. Dengan demikian, setiap perangkat daerah dapat menjalankan tugas sesuai target yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya menilai bonus demografi harus dimanfaatkan melalui peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, keterampilan tenaga kerja, dan penciptaan lapangan kerja. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing sumber daya manusia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemkab Murung Raya juga menegaskan bahwa keberhasilan memanfaatkan bonus demografi memerlukan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan harus memperkuat sinergi agar setiap program pembangunan berjalan lebih efektif.

Melalui implementasi Perbup Nomor 14 Tahun 2026, pemerintah berharap pembangunan daerah menjadi lebih terarah, terukur, dan terfokus pada peningkatan kualitas penduduk. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi landasan untuk mewujudkan visi Murung Raya EMAS 2030 dengan sumber daya manusia yang berkualitas, produktif, dan berdaya saing.

Reporter: Pendi

Editor: Redaksi Palangka-News

PT Palangka News Jaya Mandiri