PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui optimalisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), penguatan pengawasan internal, serta pembenahan tata kelola pemerintahan yang terintegrasi.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran saat menghadiri kegiatan Kunjungan dan Koordinasi terkait capaian serta kendala pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Palangka Raya, Senin (8/6/2026).
Kegiatan itu dihadiri Tim Stranas PK yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PANRB.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa pelaksanaan Stranas PK bukan hanya sebatas kewajiban administratif atau pelaporan, melainkan bagian penting dari upaya memastikan seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Agustiar mengatakan, Kalimantan Tengah membutuhkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif dengan dukungan sistem yang terintegrasi, pengawasan yang kuat, dan pengambilan keputusan berbasis data. Karena itu, Pemprov Kalteng terus mendorong optimalisasi implementasi SIPD, penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Selain itu, Gubernur juga meminta Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama.
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK Sari Anggraini menjelaskan bahwa kunjungan tim ke Kalimantan Tengah bertujuan mendengarkan pengalaman daerah sekaligus mempelajari praktik-praktik pencegahan korupsi yang telah diterapkan. Ia menyebut terdapat tiga fokus utama dalam pelaksanaan Stranas PK, yakni implementasi SIPD, pengadaan barang dan jasa, serta penguatan APIP.
Menurutnya, SIPD mencakup aspek perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan. Sementara pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan regulasi, kebutuhan, harga, penyedia, kontrak hingga pembayaran. “Sedangkan APIP berkaitan dengan regulasi, kebutuhan, analisis risiko, audit, dan tindak lanjut,” jelasnya.
Dirambahkan, keterhubungan ketiga instrumen tersebut akan memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah, termasuk mencegah pemborosan anggaran, praktik mark-up, konflik kepentingan, hingga keterlambatan tindak lanjut hasil pengawasan.
Ia menuturkan “kepemimpinan menjadi faktor penting dalam memastikan instrumen-instrumen tersebut digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang berdampak bagi masyarakat,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, para inspektur daerah, kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta kepala Bapperida/Bappeda kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.
(Titin) PT Palangka News Jaya Mandiri

Leave a Reply