PALANGKA-NEWS.CO.ID, KASONGAN – Sengketa lahan antara Aji Susamho dan Adi Putra di kawasan Jalan Kereng Pangi menuju Baun Bango kilometer 18,5 mulai menemukan kejelasan. Surat keterangan tanah yang sebelumnya dimiliki Adi Putra diketahui telah dicabut oleh Pemerintah Desa Tewang Tampang setelah dilakukan verifikasi administrasi dan penelusuran titik koordinat lokasi.
Mantan Kepala Desa Tewang Tampang Sabri membenarkan bahwa dokumen tersebut telah dinyatakan tidak berlaku karena lokasi lahan yang tercantum berada di luar wilayah administrasi desa yang bersangkutan.
“Ketika itu kami sudah mencabut surat tanah tersebut sehingga tidak berlaku lagi. Ada beberapa surat tanah yang kami tarik karena setelah dicek titik koordinatnya ternyata berada di wilayah desa lain,” ujarnya, Rabu (11/3 2026).
Ia menjelaskan, pencabutan dilakukan sebagai bentuk penertiban administrasi pertanahan di tingkat desa agar dokumen yang diterbitkan sesuai dengan batas wilayah pemerintahan yang sah.
Sebagaimana diketahui, sengketa lahan di lokasi tersebut sebelumnya sempat memanas karena kedua pihak sama-sama mengantongi dokumen kepemilikan yang diterbitkan oleh pemerintah desa dari wilayah administrasi yang berbeda.
Surat tanah milik Aji Susamho diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tewang Kedamba, Kecamatan Katingan Hilir. Sementara dokumen yang sebelumnya dipegang Adi Putra berasal dari Desa Tewang Tampang, Kecamatan Tasik Payawan.
Namun setelah dilakukan penelusuran, pemerintah desa setempat memastikan bahwa dokumen yang diterbitkan untuk Adi Putra telah dicabut karena lokasi lahan berada di luar wilayah Desa Tewang Tampang.
Upaya mediasi antara kedua pihak juga telah difasilitasi. Akan tetapi, Adi Putra disebut tidak pernah menghadiri pertemuan tersebut sehingga proses klarifikasi tidak dapat berjalan secara optimal.
Kondisi ini semakin memperkuat posisi administrasi kepemilikan lahan yang diklaim oleh Aji Susamho..
(Yap) PT Palangka News Jaya Mandiri

Leave a Reply