PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA – Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Wakil Bupati (Wabup) Rahmanto Muhidin, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (10/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, beserta jajaran anggota DPRD dan dihadiri oleh perwakilan unsur Forkopimda, pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta undangan dari berbagai kalangan.

Dalam laporannya, Wabup Rahmanto menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas jalannya pemerintahan selama satu tahun anggaran, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan secara rinci mengenai capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Murung Raya selama tahun 2025, termasuk pelaksanaan program pembangunan, kondisi umum daerah, serta pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

“LKPJ ini memuat berbagai capaian penting dan keberhasilan yang telah diraih, sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ujar Rahmanto.

Usai penyampaian laporan, dilakukan penyerahan dokumen LKPJ Tahun 2025 dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya kepada DPRD setempat. Dokumen ini selanjutnya akan dibahas sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku guna memastikan seluruh capaian dan langkah strategis pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara formal.

Selain agenda utama penyampaian LKPJ, rapat paripurna tersebut juga diawali dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD mengenai Pengelolaan Kelompok Tani, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan pertanian dan pemberdayaan masyarakat desa.

(Pendi) PT Palangka News jaya mandiri