PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui operasi gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng dan Polres Lamandau, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar berupa 35,1 kilogram sabu dan 15.061 butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah. Pada Selasa (10/2/2026) pukul 02.30 WIB, tim gabungan melakukan pengintaian di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

Aparat mencurigai satu unit mobil Toyota Raize berwarna merah yang melintas. Saat hendak dihentikan, pengemudi justru memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, sehingga memicu aksi kejar-kejaran di jalur sepi tersebut. Pelaku kemudian menghentikan mobil secara mendadak dan melarikan diri ke dalam hutan.

Setelah penyisiran intensif selama 12 jam yang melibatkan bantuan warga Desa Lopus, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ME (28) dan HR (37), keduanya merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui berperan sebagai kurir lintas provinsi. Mereka mengambil paket narkotika tersebut dari sebuah mobil yang terparkir di basement pusat perbelanjaan di Pontianak dengan tujuan akhir pengiriman ke Palangka Raya.

Selain barang bukti narkotika senilai puluhan miliar rupiah, petugas juga menyita:
1.Uang tunai sebesar Rp4,4 juta.
2.Dua unit telepon genggam.
3.Satu unit kendaraan operasional (Toyota Raize).

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng pada Rabu (18/2/2026), menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolda.

Lebih lanjut, Irjen Pol Iwan Kurniawan memaparkan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 15 Februari 2026, Polda Kalteng telah mengungkap 80 kasus narkotika dengan total 110 tersangka. Estimasi nilai barang bukti dari seluruh pengungkapan tersebut mencapai Rp65,2 miliar, yang secara tidak langsung telah menyelamatkan sekitar 414.076 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kalteng, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Badan Intelijen Daerah, serta Pangdam XII/Tanjungpura. Kehadiran para tokoh pimpinan daerah ini mempertegas soliditas dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

Kapolda mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mendukung pemberantasan narkotika hingga ke akarnya.

Pewarta.  : Titin

PT Palangka News Jaya Mandiri