PALANGKA-NEWS.CO.ID PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, dan Direktur PT Investasi Mandiri, Herbowo Seswanto, sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, serta rutil periode 2020–2025. Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025, dan keduanya langsung ditahan oleh Kejati Kalteng.
Kejati Kalteng menduga kedua tersangka terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai ketentuan berlaku. Dugaan tindakan tersebut disinyalir menimbulkan kerugian negara besar, diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,3 triliun.
Selain itu, Vent Christway juga diduga menerima pemberian atau janji terkait dengan tugasnya dalam proses persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP perusahaan tersebut. Sementara itu, Herbowo Seswanto selaku direktur perusahaan diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta melakukan penjualan mineral di luar ketentuan.
Keduanya dikenakan pasal pidana yang terkait dengan korupsi dan penyalahgunaan wewenang menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk kepentingan penyidikan, Vent Christway dan Herbowo Seswanto ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangkaraya mulai 11 Desember 2025.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi besar di sektor pertambangan mineral di wilayah Kalimantan Tengah. Aparat penegak hukum menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kutipan Kejati Kalteng.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalteng, VC, serta Direktur PT Investasi Mandiri (IM), HS, sebagai tersangka dalam kasus skandal dugaan korupsi pertambangan zirkon yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sektor pertambangan di Kalteng dalam lima tahun terakhir. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang digunakan untuk melancarkan penambangan zirkon ilegal sejak 2020 hingga 2025.
Kerugian negara yang ditimbulkan tergolong fantastis, di antaranya berasal dari kegiatan produksi dan penjualan zirkon yang tidak sesuai ketentuan. Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup.
“Tim Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Vent Christway (VC) yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara, serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT IM,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (11/12/25) malam.
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menuturkan bahwa tersangka VC diduga memberikan persetujuan RKAB kepada PT Investasi Mandiri dari 2020 sampai 2025 yang tidak sesuai ketentuan.
Ia juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP PT Investasi Mandiri.
Sementara itu, tersangka HS selaku Direktur PT IM diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik domestik maupun ekspor, tanpa mengikuti ketentuan. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP perusahaan tersebut.
“Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” ungkap Wahyudi.
Kejati Kalteng menyebutkan, estimasi kerugian negara berada pada kisaran Rp1 triliun hingga Rp1,3 triliun, namun angka pasti masih menunggu finalisasi perhitungan dari BPKP Pusat. Tersangka VC dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11. Sedangkan tersangka HS dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 dan ketentuan lainnya sesuai UU Tipikor.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. “Penahanan tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangkaraya,” ujar Wahyudi.
Pewarta. : Ers/ttn
PT Palangka news jaya mandiri.

Leave a Reply