PALANGKA-NEWS.CO.ID BUNTOK – DPRD Kabupaten Barito Selatan bersama Pemerintah Daerah Barito Selatan telah sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang digelar di Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel Ir.HM. Farid Yusran, MM dan dihadiri unsur pimpinan, anggota DPRD, serta perwakilan eksekutif, tim ahli DPRD Barsel. Dalam rapat tersebut, Hj. Ani Mahrita selaku juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel

Tim Bapemperda DPRD Barsel menyampaikan paparan hasil pembahasan Ranperda yang telah mel serangkaian rapat, konsultasi, dan kaji banding bersama tim pemerintah daerah serta tim ahli DPRD Barsel.

“Ranperda ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat, agar memiliki dasar hukum yang jelas dan terarah,” kata Ani Mahrita.

Ranperda tersebut memuat 11 bab dan 45 pasal, mencakup ketentuan umum, penetapan serta pengelolaan cadangan pangan, sistem informasi, pendanaan, pengawasan, hingga partisipasi masyarakat. Setelah disetujui bersama, aturan pelaksanaannya akan diturunkan melalui Peraturan Bupati Barsel.

Wakil Bupati Barsel Kristianto Yudha, yang hadir mewakili Bupati H. Eddy Raya Samsuri, ST, menyampaikan bahwa pembentukan Perda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat penyediaan dan akses тетрекиat penyediaan dan akses pangan bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi kondisi rawan pangan akibat bencana, gejolak harga, maupun keterbatasan pasokan, tambahnya.

Setelah disepakati bersama. “Ranperda ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Bupati Barsel. Selanjutnya, Ranperda akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi menjadi Perda,” tutup Kristianto Yudha.

Pewarta : H. Assjian

PT. Palangka-News. Jaya Mandiri