PALANGKA-NEWS.CO.ID, BUNTOK – Rapat Paripurna ke-I (Satu) Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Ir.HM. Farid Yusran, MM didampingi Wakil Ketua I Ideham, dan Wakil Ketua II Rusinah Andelen. Dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD setempat Selasa (2/8/2025).
Rapat Paripurna tersebut adalah berdasarkan persetujuan bersama antara Bupati Barsel dan DPRD Kabupaten Barito Selatan, sekaligus di tanda tangani bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barsel Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri mengatakan bahwa pada rapat paripurna ke-I masa persidangan I DPRD Kabupaten Barsel. Dalam kesempatan yang baik ini pula, perkenankan kami dari Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih yang setinggi-
tingginya atas kerjasama yang baik antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan Pemerintah Daerah
Dalam pembahasan substansi Ranperda yaitu. Ranperda Kabupaten Barsel tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Kami berharap kerjasama dalam pembentukan Ranperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kepada Masyarakat,” lanjutnya lagi.
“Karena hubungan kerjasama tersebut hari ini, telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan Bersama dengan ditanda tanganinya oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Barito Selatan terhadap Ranperda tersebut,” ujar Eddy Raya.
Setelah mendengar dan mencermati laporan Hasil Rapat Pembahasan, kami dari pihak eksekutif menyambut positif atas segala saran, masukan dan usul serta pendapat dari Badan Anggaran dan Komisi DPRD Kabupaten Barito Selatan yang terhormat.
Selanjutnya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Produk Hukum Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang APBD.
Ranperda tentang Perubahan APBD Ranperda tentang Penjabaran APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD.
“Sehingga Ranperda Kabupaten Barsel tentang Perubahan APBD TA 2025, yang telah mendapat persetujuan bersama ini selanjutnya akan disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja kepada Gubernur Kalteng, sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi,” tegas Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri.
Selain itu juga Eddy mengharapkan nantinya, implementasi Ranperda Kabupaten Barsel tentang Perubahan APBD TA 2025 dapat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan, pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan bagi masyarakat, penanganan dampak inflasi terhadap masyarakat, serta penanganan stunting di Kabupaten Barito Selatan.
“Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan fungsi kita masing- masing, semoga pengabdian kita mendapat ganjaran yang berlipat ganda dari Allah SWT Tuhan Yang Esa,” demikian Eddy Raya menutup pidatonya dengan do’a.
Pewarta : H. Assjian
PT. Palangka News. Jaya Mandiri.j

Leave a Reply