PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Kalimantan Tengah yang dipimpin Hadriansyah, menyampaikan sikap tegas sekaligus solusi konstruktif kepada Gubernur Kalimantan Tengah terkait persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang merusak infrastruktur dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, Senin 21 juli 2025.
Ketua DPD AWPI Kalteng Hadriansyah, menegaskan bahwa persoalan ODOL bukan hanya masalah teknis transportasi, tetapi juga soal keberanian politik dalam menegakkan aturan hukum dan menjaga kedaulatan wilayah.
“Kami mendukung penuh langkah Gubernur Kalteng dalam menertibkan ODOL. Tapi ini tidak cukup hanya dengan imbauan. Harus ada tindakan tegas berbasis hukum, sesuai UU Lalu Lintas dan Peraturan Menteri Perhubungan,” tegasnya.
“Ia lanjutkan, kami hanya bisa memberikan masukan dan bicara, semuanya itu berpaling kepada Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, apa menerima atau tidaknya solusi kami dari organisasi pers muda yang baru lahir 4 tahun berada di Bumi Tambun Bumi Pancasila Kalimantan Tengah,”ucap Hadriansyah yang sering di sapa manghadiboy.
Solusi DPD AWPI Kalteng kepada Gubernur:
Bentuk Satgas Penertiban ODOL melibatkan Dishub, Polisi, Dinas PUPR, dan pihak independen untuk memastikan transparansi.
Pemerintah Provinsi Kalteng bertindak tegas agar tidak disalahkan diputar balikkan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Terapkan Sistem Check Point.
– Wajib di gerbang masuk Kalimantan Tengah, dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Karena ada Petugas Penimbang masuk pintu gerbang Kalteng seperti di Kapuas, Bartim, Murung Raya, Kotim, Kobar, Lamandau, Sukamara masuk. Masuk dari Pelabuhan Sampit, Kumai, Banjarmasin, masuk dari Kabar, terapkan sistim itu jangan sampai Gubernur Kalteng turun kelapangan kan ada Tugas pelaksana bawahan gubernur Kalteng .
Libatkan Media Massa, LSM dan Ormas
-Untuk edukasi dan pengawasan publik sebagai kontrol sosial, tetapi tidak melakukan swiffeeng terhadap para pelaku ekonomi terutama aksi GSJT dari pulau Jawa, itu bukan ranahnya. Cukup memberikan dukungan kebijakan gubernur Kalteng melalui pemberitaan dan medsos yang mendidik.
Dorong Revisi Peraturan Daerah (Perda)
-Buat Pergub/ Kita dan Kabupaten dipertegas jika diperlukan agar penegakan hukum lebih kuat dan berkelanjutan. Bekerja sesuai aturan hukum, kapan perlu Gubernur Kalteng Surati Gubernur Jatim dan Jateng. Hal ini untuk menghindari gesekan Politik dan kelompok cari panggung.
DPD AWPI Kalteng juga mengecam adanya intimidasi terhadap Gubernur dari pihak luar, khususnya dari asosiasi sopir truk di luar daerah.
“Kalteng punya hak dan kewenangan atas wilayahnya. Jangan ada tekanan luar yang ingin menggagalkan penertiban demi kepentingan sempit,” tambah Ketua DPD AWPI Kalteng Hadriansyah.
Langkah ini sekaligus menjadi cermin keberanian Kalteng dalam menjaga martabat hukum dan keselamatan rakyat. DPD AWPI Kalteng’ menyatakan siap mengawal kebijakan ini demi Kalteng yang tertib, aman, dan bermartabat berkah berkelanjutan.
Pewarta. : redaksi pknews/Erwansyah
PT Palangka News Jaya Mandiri.

Leave a Reply