PALANGKANEWS.CO.ID BUNTOK-Juru Bicara (Jubir) Fraksi PDI-Perjuangn DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Mastini, RL, mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi PDI Perjuangan

Untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Pendukung Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertangggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Sehingga Ranperda ini disampaikan oleh Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri kepada DPRD Kabupaten Barito Selatan pada Rapat Paripurna ke- 23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, pada tanggal 14 Juli 2025.

Telah disampaikannya Ranperda tersebut, maka dengan ini kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Selatan. “Telah menerima Ranperda tersebut, untuk selanjutnya menjadi bahan / materi pembahasan dalam tahapan/mekanisme rapat selanjutnya,” ujar Mastini. Senin (21/7/2025).

Kami dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan hal terkait dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, kami mohon tanggapan/penjelasan dari Pemerintah Daerah.

“Bagaimana tindaklanjut terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional tersebut, terhadap pelaksanaan dan standar perjalanan dinas bagi anggota DPRD,” demikian tutup Mastini. Senin 21 Juli 2025.

Acara rapat paripurna tersebut dihadiri oleh masing-masing Partai pendukung salah satunya adalah dari
Fraksi PDI Perjuangan
DPRD Kabupaten Barito Selatan.

Ketua: Ir.HM. Farid Yusran, MM
Sekretaris: Ensilawatika Wijaya, S.E
Wakil Ketua: Hj. YANGSI HARTINI, SH, M.M
Anggota:
1. HERMANES, S.E
2. TRI WAHYUNI, S.E
3. H. RADEN SUDARTO, S.H
4. PURLIANI THEA, S.Kep, M.M
5. EDY SAPUTRA, S.E
6. NURUL HIKMAH
7. MASTINI.RL
8. RIRI FARDHANI, S.Pt
Juru Bicara,
MASTINI.RL

Pewarta: H. Assjian

PT. Palangka-News. Jaya Mandiri.