Penulis. : Hadriansyah -Manghadiboy saduran opini

PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Meskipun insan pers dianggap sebagai pilar keempat demokrasi, kenyataannya banyak jurnalis dan pekerja media menghadapi tantangan ekonomi dan sosial, termasuk taraf kehidupan yang rendah. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti rendahnya pendapatan, ketidakpastian pekerjaan, dan minimnya perlindungan sosial. 6/7/2925

Berikut beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya taraf kehidupan insan pers.

Pendapatan yang tidak stabil:

Gaji jurnalis, terutama di media-media kecil atau daerah, seringkali tidak sebanding dengan beban kerja dan risiko yang dihadapi. Banyak media yang kesulitan memberikan upah layak karena masalah keuangan.

Ketidakpastian pekerjaan:

Industri media yang dinamis dan perubahan teknologi menyebabkan banyak jurnalis bekerja sebagai pekerja lepas atau kontrak, yang berarti tidak ada jaminan pekerjaan tetap dan tunjangan sosial.

Minimnya perlindungan sosial:

Banyak jurnalis tidak mendapatkan akses pada jaminan kesehatan,atau perlindungan sosial lainnya yang seharusnya diberikan oleh perusahaan media.

Tekanan kerja yang tinggi:

Jurnalis seringkali bekerja di bawah tekanan waktu yang ketat, harus menghadapi berita-berita sensitif, dan terkadang menghadapi intimidasi atau kekerasan.

Persaingan yang ketat:

Industri media yang semakin kompetitif membuat jurnalis harus bekerja lebih keras untuk mempertahankan pekerjaan mereka, seringkali dengan mengorbankan kesejahteraan pribadi.

Meskipun demikian, peran pers sebagai pilar keempat demokrasi tetap penting. Pers memiliki tanggung jawab untuk menjaga informasi yang akurat dan berimbang, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memberikan wadah bagi masyarakat untuk bersuara.

Untuk memperbaiki taraf kehidupan insan pers, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk:

Pemerintah:

Memberikan dukungan kebijakan yang melindungi hak-hak jurnalis, termasuk jaminan upah layak dan perlindungan sosial.

Perusahaan media:

Bertanggung jawab memberikan upah yang layak, jaminan sosial, dan lingkungan kerja yang aman bagi jurnalis.

Organisasi pers:

Memperjuangkan hak-hak jurnalis, memberikan pelatihan, dan advokasi untuk perbaikan kesejahteraan jurnalis.

Masyarakat:

Mendukung media yang independen dan berkualitas, serta menghargai kerja keras jurnalis masyarakat mengharapkan  informasi yang berpihakan pada kehidupan, ekonomi, kesehatan dan pendidikan.

Disadur dari kalimat kalimat diatas sebagian banyak insan pers mencerit  pahitnya kehidupan susahnya lapangan pekerjaan buat kehidupan keluarga dan diri sendiri, Insan  pers /wartawan selalu di benci dan singkirkan apabila mengganggu pekerjaan yang melanggar hukum kepentingan sendiri dan kelompok, wartawan sebagai sub kontrol kinerja Pemerintah dan pengusaha bahkan penegak hukum.

” Pandangan saya kepada teman teman Wartawanan berpegang lah pada UU pers dan kode etik Jurnalistik walaupun anda tidak dianggap oleh Dewan Pers sebagai anggota karena tidak  terferipikasi media dan UKW tetap lah berpegang pada UU pers no 40 Tahun 1999 dan kode etik sebab UU pers milik Rakyat Indonesia bukan milik sekelompok lembaga Dewan Pers, Dewan Pers adalah Pembina media dan bukan musuh media massa, itulah pandangan saya, ” tutur Hadriansyah/ manghadiboy saat dimintai pandangan insan pers di jaman sekarang.

Pewarta.  : Erwansyah Tim Pknews

Sumber.   : Hadriansyah

PT palangka news jaya mandiri.