PALANGKA -NEWS.CO.ID, TAMIANG LAYANG – Sebelumnya Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono SE menyampaikan melalui beberapa media bahwa, Komisi I DPRD Kalteng telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mengupayakan Desa Dambung kembali menjadi Wilayah Kalteng sesuai Tata Batas yang tercantum dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973

H. Supriatna, Ketua DPD Golkar Kabupaten Barito Timur mendukung penuh upaya Komisi I DPRD Provinsi Kalteng pertahankan Desa Dambung tetap menjadi bagian Wilayah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal ini beliau sampaikan kepada awak media melalui saluran telepon WhatsApp, Kamis, 26/06/2025.

H. Supriatna mengatakan, baik ditinjau dari yuridis, teritorial, historis dan budaya, Desa Dambung merupakan bagian dari Provinsi Kalteng.

Secara Yuridis dapat kita lihat Desa Dambung merupakan Wilayah Kabupaten Bartim Provinsi Kalteng dapat dilihat dari Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur, ucap H. Supriatna.

Secara teritorial dapat dilihat dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 yang memuat Peta Perbatasan Antara Provinsi Kalimantan Selatan Dan Provinsi Kalimantan Tengah, beserta tata batas, ucapnya lebih lanjut.

Secara historis dan budaya Desa Dambung merupakan wilayah adat Suku Lawangan dan Maanyan. Disana masih ada makam leluhur, kemudian balai adat dan tata cara kehidupan baik bercocok tanam, acara kematian, acara perkawinan dan lain-lain masih kental dengan adat budaya Lawangan dan Maanyan, ujarnya

Menurut H. Supriatna, Sebelum Tahun 2018, Batas Wilayah Perbatasan antara Bartim dan Tabalong telah bergeser menyebabkan hilangnya 1/3 Wilayah Dambung. Artinya 2/3 masih wilayah Bartim. Namun terasa aneh dan lucu ketika terbit Permendagri 40 Tahun 2018 Dambung 100% masuk Tabalong Provinsi Kalsel, gerutunya.

H. Supriatna juga mengingatkan, kita harus bisa menemukan Naskah Berita Acara Persetujuan Design Tata Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Tahun 1982 yang ditandatangni oleh Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Tengah Bpk.W.A.Gara dengan Wakil Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Selatan Bpk.Ir.H.M.Said yang disaksikan oleh Mendagri Bpk.Amir Machmud. Dokumen ini juga salah satu bukti bahwa Desa Dambung adalah sepenuhnya wilayah Kalteng.

Pewarta : Roni – Yuliana

PT Palangka News Jaya Mandiri