Tamiang Layang – Ahmad Gazali, S.Pd.I, MM, Kepala Pelaksana BPBD Damkar Kabupaten Barito Timur melalui Jaya Kariani, SP, MM, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran BPBD Damkar Kabupaten Barito Timur, di Ruang Kantornya, Selasa, 20 Mei 2025, mengatakan, sebelum bergabung dengan BPBD, tugas dan fungsi pemadam kebakaran diatur dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimana tugas pokoknya adalah
memadamkan kebakaran pemukiman dan lahan pekarangan serta Evakuasi dan penyelamatan Non Kebakaran.
Menurut Jaya, setelah bergabung dengan BPBD Tahun 2021, Damkar tetap melaksanakan tugas utamanya, namun saat ini juga memiliki peran ganda, selain memiliki tugas utama, Damkar juga terlibat dalam penanggulangan bencana secara lebih luas, termasuk bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan bencana Karhutla.

Jaya juga menjelaskan, sebagai sebuah lembaga yang baru bergabung dengan BPBD sejak Januari 2021, Damkar masih memiliki peralatan dan personil yang cukup terbatas
Kendaraan Damkar yang kita miliki saat ini hanya 5 unit yang kita bagi dalam 5 pos di 5 kecamatan, yaitu Pos Pematang Karau wilayah kerja Kecamatan Pematang Karau , Pos Paku wilayah Kerja Kecamatan Paku dan Kecamatan Karusen Janang, Pos Dusun Tengah wilayah Kerja Kecamatan Dusun Tengah dan Kecamatan Raren Batuah , Pos Dusun Timur wilayah kerja Kecamatan Dusun Timur, Kecamatan Paju Epat dan Kecamatan Awang dan Pos Mako Damkar di Kantor BPBD wilayah kerja Kecamatan Benua Lima dan Kecamatan Patangkep Tutui . 5 Unit sudah cukup tua yaitu1 unit pada Mako Damkar Hibah dari Kabupaten Barito Selatan, 1 unit pengadaan tahun 2005 pada pos Bambulung, 1 unit pengadaan tahun 2011 pada pos Tampa, 2 unit pengadaan tahun 2016 yang relatif baru berasal dari Sumbangan CSR Adaro Indonesia pada pos Tamiang Layang dan Pos Ampah, jelasnya lebih lanjut.
Karena Barito Timur memiliki 10 Kecamatan, maka bisa dibayangkan 1 unit Kendaraan Damkar melayani 2 Kecamatan. Sementara dari sisi jumlah personil hanya 69 orang, terdiri dari Pemula yang diterjunkan dilapangan 50 orang dan sisanya 19 orang di Kantor BPBD dan Markas Komando Damkar, ucap Jaya.

Dengan keterbatasan tersebut, saat ini kita sedang melakukan langkah-langkah penguatan, baik penguatan organisasi, sarana prasarana, termasuk SDM personilnya. Kita tidak bisa berharap penuh dari anggaran APBD. Namun kita berupaya melakukan penguatan ini dengan meminta bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, termasuk kemungkinan menggalang kerja sama dengan pihak ketiga, serta pembentukan dan pembinaan relawan kebakaran (Redkar) ujarnya. sehingga diharapkan kedepan Response Time 15 Menit layanan Pemadaman, evakuasi dan penyelamatan sesuai dengan Permendagri No. 16 Tahun 2020 dan Permendagri No. 114 Tahun 2018 yang mengatur Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal, termasuk pelayanan pemadaman kebakaran
Dengan keterbatasan yang ada, kita tetap bekerja secara sungguh-sungguh. Bencana tidak dicari, tapi jika terjadi kita tidak akan lari, tutupnya.
Pewarta : Yuliana – Roni
PT Palangka News jaya mandiri