Palangka-News.co.id //
Buntok-Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, dalam rangka penyampaikan Rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Selatan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barsel akhir Tahun Anggaran 2024 lalu.
Dalam sambutannya Hj. Yangsi Hartini sebagai juru bicara Pansus DPRD Barsel. Berdasarkan Pemendagri nomor 18 Tahun 2020. Tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah pada pasal 19 yang pada intinya menyatakan bahwa
Pembahasan LKPJ oleh DPRD dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.
“Selamat atas capaian keberhasilan pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 yaitu. Peringkat 4 se-Kalimantan Tengah dari hasil evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2024 yang dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta pencapaian-pencapaian prestasi kerja lainnya,” kata Yangsi Hartini dari Fraksi PDI-Perjuangan. Senin (19/5/2025).
Juru bicara Pansus DPRD Hj. Yangsi Hartini mengungkapkan, bahwa setelah mencermati dokumen LKPJ Bupati Barsel TA 2024 pembahasan dengan beberapa OPD terkait tinjauan ke lapangan maka DPRD memberikan rekomendasi kepada Bupati Barsel sebagai berikut.
1. Agar membuat Perencanaan yang cermat dan berbasis kinerja sebagai jalan keluar untuk memamfaatkan anggaran yang terbatas supaya dapat didistribusikan ke semua Perangkat Daerah dengan tepat sehingga sesuai yang di rencanakan dalam Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 atau sesuai dengan RPJMD yang akan ditetapkan nantinya.
2. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan indikator kemandirian keuangan daerah sehingga perlu dilakukan upaya-upaya untuk bisa meningkatkan PAD supaya realisasi PAD dibanding APBD lebih besar dari 5%
3. Mencari sumber-sumber PAD dengan cara intensfikasi maupun Ekstensifikasi PAD
4. Melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang berkaitan dengan PAD
5. Setiap penggunaan anggaran untuk kegiatan pada Perangkat Daerah harus sesuai/ selaras dengan indikator kinerja yang sudah ditetapkan
6. Menurunkan angka kemiskinan ekstrim di Kabupaten Barsel pada Tahun 2025.
7. Koordinasi antara Tim penyusun LKPJ dengan OPD perlu perlu dioptimalkan agar data yang disajikan dalam dokumen LKPJ lebih lengkap, dan secara akurat dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
8. Koordinasi antara Perangkat Daerah dengan inspektorat Kabupaten Barsel agar penilaian SAKIP dapat diselesaikan sebelum LKPJ Bupati Barsel disampaikan kepada DPRD Kabupaten Barsel.
9. Disarankan kepada semua perangkat daerah agar meningkatkan kinerja dibidang masing-masing supaya mendapat penilaian yang baik dari pemerintah pusat sehingga memenuhi syarat dalam menerima anggaran berupa Dana insentif Daerah ( DID)
10. Penyampaian tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya supaya disertai dengan data pendukung.
11. Menugaskan inspektorat Kabupaten Barsel memonitor tindak lanjut rekomendasi DPRD dan melakukan sosialisasi penyusunan SAKIP ke semua perangkat daerah
12. Dalam menyusun kebijakan pembangunan Daerah harus selaras dengan Asta Cita Presidan Republik Indonesai.
13. Disarankan kepada Bupati Kabupaten Barsel untuk melakukan evaluasi terhadap pimpinan perangkat daerah yang kinerjanya tidak optimal.
14. Disarankan pada Bupati Barsel agar proyek-proyek yang belum selesai dapat dianggarkan dan diselesai atau dilanjutkan pengerjaannya pada Tahun-tahun mendatang.
Berdasarkan Pemendagri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada pasal 19 ayat 3, rekomendasi tersebut di atas dipergunakan sebagai dasar.
1. Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
2. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan
3. Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati Barsel dan/ atau kebijakan strategis Bupati Barsel.
Dari catatan singkat diatas, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Barsel perlu meningkatn pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik, terutama pada urusan wajib pelayanan dasar seperti.
“Pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum serta sosial, ” ujarnya.
Selain itu, perlu adanya evaluasi dan perbaikan terhadap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, serta penerapan kebijakan yang tegas dan jelas untuk mencapai kemajuan yang lebih baik dimasa yang akan datang.
“Untuk Rekomendasi DPRD lebih lengkap disampaikan dalam bentuk SK Pimpinan DPRD Barsel terlampir, ” demikian tutup Yangsi Hartini.
Pewarta : H. Assjian.
PT Palangka News jaya mandiri