Palangka-News.co.id // Palangkaraya, Kalteng, — Beberapa perkara yang dilakukan Tersangka Rosalia Maulani alias Ocha Rosa (RM alias OR) Terlapor terhadap klien kami Ir.Soeyatno Karto Soewarno /pelapor seolah jalan di tempat pasalnya,saya sebagai PH korban telah melaporkan sejak tanggal 2 April 2024 di unit Harda Reskrim Polresta Palangkaraya.
Seiring berjalan ada beberapa perkara di unit Jatanras yang telah di vonis ringan 2 bulan,patut dipertanyakan ada apa dan ironisnya hanya tahanan kota. Demikian yang di sampaikan oleh praktisi hukum ,PH korban kliennya pada media ini Selasa tanggal 25 Maret 2025 usai sidang di PN Palangkaraya. Bang Haruman Supono,SE, SH, MH, AAIJ merupakan pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng yang selalu vokal dan tegas terhadap penegakkan hukum ini.
Perkara yang baru di sidangkan dengan pasal yang sama yaitu Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP pidana ini informasinya ditunda tidak hadir dalam persidangan hari ini.Marwah dan wibawa penegak hukum tercoreng kenapa saat tahap P21 tidak langsung dilakukan penahanan ataupun melalui pengadilan,ada apa ? Jangan terkesan twk tersentuh hukum/kebal hukim hanya seorang wanita yang modus alasan penyakitnya,padahal sudah selesai operasi,perjuangan terhadap kanker tidak bisa begitu saja hilang ,tetap dapat dilakukan penahanan,demi tegaknya hukum yang adil.
Mestinya dapat dilakukan penahanan pada hari ini sebelum penundaan sidang setelah lebaran,dikhawatirkan dengan modus dan beralasan menghindar dari proses hukum.
Jangan sampai JPU maupun pihak pengadilan yang sedang bergulir pada sidang perdana Ocha menjadi tercoreng dan kecolongan karena adanya dugaan main mata dan seolah permainkan hukum,tegas bang Haruman.
Bang Haruman merupakan aktifis reformasi 98 ,jurnalis dan advokat vokal ini meminta agar penegak hukum harus tegas lakukan penahanan sebelum lebaran atau sebelum sidang agar tidak melarikan diri dan permainkan hukum. Juga pada masyarakat khususnya warga Palangkaraya maupun warga Kalteng dan Kalsel atau dimanapun,jika menjadi modus dan korban pelaku wanita ini dan kelompoknya apabila maupun berdiri sendiri segera melapor ke Polresta maupun Polda Kalteng, jelas bang Haruman menyoroti dan mengakhiri percakapan pada media ini.
Pewarta. : Red Pknews
Sumberdaya. : EG/ HS eee/***
PT Palangka News jaya mendiri