Palangka-News co id // Sampit – Pemerintahan dan perangkat Desa tempat mengatur dan melayani keperluan warga mengadu dari berbagai permasalahan kehidupan, namun sangat di sayangkan kepala desa sebagai pengayom pemanut warga berbuat pelanggaran disiplin aparatur desa membuat warganya resah gaduh.
Ini kronologis kepala Desa Mamalian yang berbuat asosila terhadap istri orang lain, Proses Hukum kasus tindak pidana perzinahan yang dilakukan Kades Pamalian berinisial ATS dengan Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial WW masih bergulir.
Hampir 3 bulan berjalan sejak ditetapkan sebagai tersangka Kades Pamalian yang terlibat skandal perzinahan ini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Risky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto kepada awak media.
Menurut Kasat bahwa skandal perzinahan Kades Pamalian, Kecamatan Kota Besi dan termasuk ASN dan Tekon yang bertugas di Kecamatan Baamang masih dalam proses hukum.
“Sudah tahap satu, belum tahap dua, ketiga tersangka dalam kasus perselingkuhan tidak ditahan karena ada undang-undangnya,” kata Kasat Senin 10 Maret 2025, dikutif dari Berita Sampit.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa ATS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sejak 18 Desember 2024 setelah dilaporkan istri sahnya berinisial EY di Mapolsek Ketapang pada 11 Desember 2024 lalu.
Lantaran EY menggrebek langsung suaminya ATS bersama wanita selingkuhannya berduaan didalam sebuah kamar hotel di Kota Sampit pada 10 Desember 2024 lalu.
Terkait kasus tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat ke Bupati Kotim.
Terkait pemberhentian Kepala Desa (Kades) Pamalian berinisial ATS tersebut yang resmi telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perzinahan, tinggal menunggu kebijakan Bupati Kotim.
Setelah tertangkap tangan terbongkar nya kedes Pamalian di grebek oleh istri SAH nya berendehoi dengan WIL cinta satu malam di salah satu kamar hotel di Sampit.
Atas kasus tersebut pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pamalian pada 27 Desember 2024 lalu mengusulkan pemberhentian Kades Pamalian ATS kepada Bupati Kotim.
Raihansyah menjelaskan proses pemberhentian Kades tidak bisa dilakukan seketika, karena harus melalui tahapan administrasi sesuai aturan.
“Di masyarakat anggapan mereka bahwa begitu ada usulan pemberhentian, maka Kades langsung dicopot. Padahal prosesnya panjang, sama seperti saat pemilihan dan pelantikan Kades yang melalui beberapa tahapan,” jelasnya.
DPMD Kotim telah melakukan rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Kotim pada 6 Januari 2025 lalu. Selanjutnya pada 8 Januari 2025, ATS dipanggil untuk dimintai keterangan dan hasil pemeriksaan dituangkan kedalam BAP.
Berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri, pemberhentian Kades dapat dilakukan karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, menjadi terpidana dengan putusan inkrah, tidak mampu menjalankan tugas, atau meresahkan masyarakat.
“Dalam kasus ATS, kami mengambil dasar bahwa perbuatannya telah meresahkan masyarakat,” ungkap Raihan.
Hasil penelusuran media ini bahwa sanksi terhadap ATS belum terlihat jelas dilakukan semua pihak yang terkait, ATS tetap masuk kantor yang sebenarnya tidak diharapkan masyarakat lagi.
Banyak kalangan masyarakat awam menganggap seakan-akan ATS ini kebal hukum, mereka menilai Oknum Kades ini sepertinya sudah putus urat malunya, menganggap tidak pernah terjadi apa-apa.
Masyarakat kesal karena keinginan mereka agar oknum yang berotak mesum ini segera dipecat atau setidak-tidaknya di non aktifkan sementara menunggu putusan yang inkrah dan mengikat, demikian.
Pewarta : Red Pknews
PT Palangka News jaya mendiri.