Palangka-News.co.id // Barito Selatan – Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, mengawali Rapat Paripurna Ke-XV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan dengan penuh rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Eddy Raya menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang penting bagi pengembangan daerah, Rabu (12/3/2025).

Rapat yang diadakan pada hari Rabu ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala perangkat daerah, akademisi, dan wartawan. Bupati Eddy memulai pidatonya dengan mengucapkan salam damai dan sejahtera kepada semua hadirin.

Dua Ranperda yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 : Ranperda ini diusulkan untuk mencabut regulasi yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pencabutan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan : Ranperda ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan mengenai ketahanan pangan dan gizi, serta mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di daerah.

Ruang lingkup pengaturan mencakup penetapan cadangan pangan, tahapan penyelenggaraan, penanggulangan krisis pangan, serta peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan.

Bupati Eddy Raya berharap agar kedua Ranperda tersebut dapat dikaji dan mendapatkan persetujuan bersama dalam waktu dekat, sehingga bisa segera ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pewarta: H.Assjian

PT Palangka News jaya mendiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng