Palangka News co id // Jakarta – Dilansir dari media Kepripost – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menerima 2 dari 10 gugatan sengketa Pilkada 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ke sidang pembuktian. Delapan gugatan lainnya ditolak, membuka jalan bagi 13 kepala daerah terpilih di Kalteng untuk dilantik lebih awal pada 20 Februari 2025.
Pelantikan rencananya akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Setelah pelantikan, para kepala daerah terpilih di Kalimantan Tengah akan mengikuti pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang hingga 28 Februari 2025. 19/2/2025.
Dua Gugatan yang Masih Diproses MK Kabupaten Barito Utara Nomor Perkara: 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemohon: Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Paslon Nomor Urut 2) Isu: Dugaan pelanggaran administrasi, termasuk tidak dilakukannya pemeriksaan KTP elektronik oleh petugas KPPS dan rekomendasi Bawaslu untuk pemungutan suara ulang (PSU) yang tidak ditindaklanjuti.
Kabupaten Lamandau Nomor Perkara: 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemohon: Hendra Lesmana dan Budiman (Paslon Nomor Urut 1) Isu: Dugaan politik uang yang diduga memengaruhi pilihan pemilih selama proses Pilkada Lamandau.
Delapan Gugatan yang Ditolak MK Berikut adalah daftar delapan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah yang ditolak oleh MK:
Provinsi Kalimantan Tengah Pemohon: Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya Nomor Perkara: 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 Amar Putusan: Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.
Kota Palangka Raya Pemohon: Rojikinnor-Vina Panduwinata Nomor Perkara: 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Amar Putusan: Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Kabupaten Barito Selatan Pemohon: Juana-Tini Rusdihatie Nomor Perkara: 273/PHPU.BUP-XXIII/2025 Amar Putusan: Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Kabupaten Kapuas Pemohon: Erlin Hardi-Alberkat Yadi Nomor Perkara: 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 Amar Putusan: Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Kabupaten Kapuas Pemohon: Muhammad Alfian Mawardi-Agati Sulie Mahyudin Nomor Perkara: 186/PHPU.BUP-XXIII/2025 Amar Putusan: Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.
Kabupaten Katingan Pemohon: Sakariyas-Endang Susilawatie Nomor Perkara: 130/PHPU.BUP-XXIII/2025 Amar Putusan: Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Kabupaten Murung Raya Pemohon: Nuryakin-Doni Nomor Perkara: 01/PHPU.BUP-XXIII/2025 Amar Putusan: Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Kabupaten Kotawaringin Timur Pemohon: Sanidin-Siyono Nomor Perkara: 166/PHPU.BUP-XXIII/2025 Amar Putusan: Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Daftar 13 Kepala Daerah Terpilih di Kalimantan Tengah Berikut adalah daftar 13 kepala daerah terpilih di Kalteng yang akan dilantik pada 20 Februari 2025:
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah: Agustiar Sabran dan Edy Pratowo
Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat: Nurhidayah dan Suyanto
Bupati dan Wakil Bupati Seruyan: Ahmad Selanorwanda dan Supian
Bupati dan Wakil Bupati Sukamara: Masduki dan Nur Efendi
Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas: Jaya Samaya Monong dan Efrensia L. P. Umbing
Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau: Ahmad Rifa’i dan Ahmad Jayadikarta
Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur: M. Yamin dan Adi Mula Nakalelu
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas: Muhammad Wiyatno dan Dodo
Bupati dan Wakil Bupati Katingan: Saiful dan Firdaus
Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur: Halikinor dan Irawati
Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya: Heriyus dan Rahmanto Muhidin Bupati dan Wakil
Bupati Barito Selatan: Eddy Raya Samsuri dan Khristianto Yudha
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya: Fairid Naparin dan Achmad Zaini Dengan penolakan delapan gugatan oleh MK, proses pelantikan 13 kepala daerah terpilih di Kalimantan Tengah tidak ada halangan lagi.
Sementara dua kepala daerah tertunda pelantikannya, menunggu hasil akhir sengketa di MK.
Pewarta. : Meggy perwakilan Pknews Jakarta
PT Palangka News Jaya Mandiri