Palangkanews.co.id // Barito Selatan – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dilaksanakan diruang sidang Gabungan Komisi DPRD setempat, Jum’at (7/2/2025) pagi.

Ketua DPRD Barsel Ir.HM. Farid Yusran, MM memimpin langsung rapat dengar pendapat yang didampingi wakil ketua I, II. dalam rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Purwanto, BPKAD, dan Inspektorat serta bagian hukum Setda Kabupaten Barito Selatan.

Farid menyampaikan, sesuai dengan aturan bahwa yang berhak mengikuti seleksi yaitu calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maupun PPPK mereka adalah tenaga kontrak yang ada, dan telah mengabdi diatas 2 tahun untuk PPPK.

“Karena waktu itu bagi yang tidak lulus seleksi PPPK full, dan waktu yang tidak lulus seleksi maka akan dijadikan PPPK paruh waktu, karena memang prinsipnya dari Bapak Presiden dan Menteri PAN, juga Mendagri, itu tidak ada pegawai tenaga kontrak. Ini yang diberhentikan tetapi harus memenuhi syarat dalam penataan itu, ” Jelas Farid.

Disamping itu juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Barito Selatan. Markani menambahkan, kalau hari ini kita sesuai dengan undangan dari DPRD Barito Selatan terkait dengan penataan Tenaga Non ASN, tenaga Kontrak atau Honorer yang masuk dalam penataan atau seleksi PPPK, terkait dengan itu acuannya adalah.

Permen PAN RB Nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, terkait paruh waktu adalah. Permen PAN RB Nomor 16 tahun 2025, tentang PPPK paruh waktu.

“Mereka itulah yang bisa mengikuti seleksi adalah mereka yang masuk data bese dan minimal 2 tahun bekerja aktif sampai dengan sekarang, ” ucap Markani.

Selanjutnya Markani menambahkan bahwa terkait dengan hal dimaksud. Pelaksanaan seleksi sudah berjalan untuk PPPK tahap l, dan sekarang sedang tahap pengusulan Nip nya, kemudian yang kedua tahap verifikasi administrasi, ini terkait dengan hal – hal yang disampaikan pada saat RDP.

Pada tahap l jumlah yang mendaftar 1.153 orang, yang lulus masuk peringkingan 1.100 orang, kemudian tahap ke ll yang sudah mendaftar 1.249 orang, sekarang masih tahap seleksi administrasi. Untuk paruh waktu itu ketika sudah tahapan l, ll dan lll selesai, apakah nanti yang tidak memenuhi kriteria didalam PPPK akan masuk dalam paruh waktu, masuk penataan terakhir.  Karena PPPK paruh waktu seyogyanya sama dengan PPPK penuh.

” Cuma yang membedakan adalah gajih, kalau PPPK paruh waktu di gajih seperti besaran tenaga honorer saat ini, kalau PPPK full waktu di gajih berdasarkan gajih standar ASN, dan PPPK paruh waktu diangkat pertahun dan di evaluasi apabila kinerjanya bagus.

“Bupati bisa mengusulkan jadi PPPK full waktu tanpa melalui seleksi, ” demikian tutup Markani.

Pewarta : H. Assjian.

PT Palangka News Jaya Mandiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng