Palangkanews.co.id // Barito Selatan – DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2025. Untuk mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 lalu. Masa jabatan 2205-2030, acara dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD setempat Sabtu (8/2/2025).
Acara tersebut dihadiri berbagai pihak termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Eddy Purwanto. Seluruh unsur Forkopimda lingkup Pemda Barsel, anggota DPRD dari masing – masing fraksi, tidak ketinggalan juga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan tamu undangan lainnya. Tidak kalah penting juga tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
Ketua DPRD Barsel Ir.HM. Farid Yusran, MM memimpin langsung rapat paripurna tersebut, yang didampingi wakil Ketua I Ideham, dan wakil Ketua II Rusinah Andelen. HM. Farid Yusran menyampaikan bahwa penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Barsel terpilih tahun 2024 lalu.
Berdasarkan hasil penghitungan suara dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barsel pasangan H. Eddy Raya Syamsuri, ST, MM dan Kristanto Yudha, ST, telah resmi ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2025–2030 mendatang.
Keputusan ini menjadi dasar pengajuan untuk pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng. Karena pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dokumen penetapan pasangan calon terpilih yang disampaikan KPU pada 07 Pebruari 2025 menjadi acuan pelaksanaan rapat paripurna ini. Sehingga rapat paripurna ini merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab DPRD sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengumumkan secara resmi penetapan pasangan H. Eddy Raya Syamsuri sebagai Bupati dan Kristanto Yudha sebagai Wakil Bupati terpilih,” ujar Ketua DPRD Barsel Ir.HM. Farid Yusran, MM.
Selanjutnya penandatanganan berita acara penetapan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih, yang disepakati bersama antar Ketua DPRD beserta wakil ketua I,II dengan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih.
“Setelah selesainya tahapan ini, pasangan terpilih akan menjalani proses pelantikan sesuai jadwal yang akan ditetapkan,” demikian tutup H. Farid.
Pewarta : H. Assjian.
PT Palangka News Jaya Mandiri