Palangkanews.co.id // Barito Selatan – Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah yang di pimpin langsung wakil ketua I DPRD Barsel Ideham, yang didampingi Wakil Ketua II Hj. Rosinah Andelen, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Kepala Bagian Hukum, Dinas PUPR, diwakili Kepala Bagian Tata Ruang, serta anggota Bamus lainnya. Dilaksanakan diruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat, Jum’at (31/1/2025).

Dalam rapat tersebut adalah untuk menyinkronkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) antara Bamus DPRD dan pihak Eksekutif yang diwakili Asisten II.

“Tadi kami sudah menyinkronkan antara Bamus DPRD dan pihak Eksekutif yang diwakili Asisten II untuk menjadwalkan bahwa bulan Februari 2025, salah satunya Ranperda yang sudah disampaikan oleh Pj Bupati, yaitu tentang Kearsipan dengan Ranperda tentang Hukum Adat, ” ujar Ideham.

Tentu saja Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan SOPD dan masing – masing komisi yang ada di DPRD.
Karena ada kegiatan – kegiatan tertentu, yaitu Konsultasi terkait dengan mekanisme pembahasan masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kepada Biro Hukum.

Sebab itu kami juga ingin secepatnya untuk menyelesaikan RTRW pada bulan Maret ini seharusnya disampaikan oleh Pj Bupati, agar secepatnya selesai.

“Karena antara Legislatif dengan Exsekutif itu adalah Mitra kerja yang harus saling mendukung untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Selatan, bumi yang berjuluk. Dahani Dahanai, Tuntung Tulus, ” imbuh Ideham.

Pewarta : H. Assjian.

PT Palangka News Jaya Mandiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng