Palangka News.co.id// Barito Selatan – Legislatif Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah bersama Eksekutif setempat fokus melakukan pembahasan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya telah diajukan Penjabat (Pj) Bupati Barsel Dr.H. Deddy Winarwan.
Dua buah ranperda yang diajukan Pj. Bupati Barsel tersebut. Itu adalah tentang Kearsipan dan Hukum Adat. Itulah yang akan kita bahas nanti di bulan Februari 2025. Ini disampaikan Wakil ketua I DPRD Barsel Ideham dari Fraksi PAN saat memimpin rakoor Banmus DPRD diruang komisi gabungan DPRD setempat.
Karena membahas dua buah ranperda yang dianggapnya Pekerjaan Rumah (PR) itu, pihaknya juga akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Barsel dengan masing – masing komisi yang ada di lembaga legislatif setempat.
“Tentu saja kita dari lembaga legislatif ini akan menggelar kegiatan – kegiatan lainnya, terkait konsultasi dan mekanisme menyangkut pembahasan RTRW, ” ujar Ideham Jum’at (31/1/2025).
Namun sebelum dilakukan pembahasan RTRW itu, pihaknya juga terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak biro hukum.
“Sebab itu kita akan segera menyelesaikan secepatnya, karena legislatif dan eksekutif merupakan mitra kerja yang baik, jadi sewajarnya lah kita saling bantu membantu,” Demikian tutup Ideham.
Pewarta : H. Assjian.