Barito Selatan – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, H. Deddy Winarwan, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan dalam Sidang Paripurna ke XII Masa Persidangan II, yang berlangsung di gedung Graha Paripurna DPRD setempat, pada Senin (20/1/2025).

Dua Ranperda yang disampaikan adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat. Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Barsel, Ideham, yang didampingi oleh Wakil Ketua 2 DPRD, Rusinah.

Dalam penjelasannya, Pj Bupati Deddy Winarwan menjelaskan pentingnya Ranperda tentang kearsipan untuk memudahkan pemerintah daerah dalam pengumpulan dan penyimpanan data serta dokumen. “Dengan adanya payung hukum ini, kita nantinya akan mengusulkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk penyediaan jabatan fungsional tertentu, yaitu arsiparis,” ungkapnya.

Mengenai Ranperda tentang masyarakat hukum adat, Deddy menekankan pentingnya perlindungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di Barito Selatan, termasuk hukum adat Dayak Bakumpai, Maayan, Lawangan, dan Dusun. “Peraturan daerah ini diperlukan sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Pj Bupati berharap kedua Ranperda ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah.

Wakil Ketua 1 DPRD Barsel, Ideham, menyampaikan bahwa DPRD akan memproses pembahasan kedua Ranperda tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Harapan kami, kedua Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan pembahasan terkait Ranperda Tata Ruang akan dijadwalkan kemudian,” tambah Ideham.

Dengan adanya dua Ranperda ini, diharapkan akan meningkatkan pengelolaan data dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Selatan.

Pewarta : H.Assjian

PT Palangka News Jaya Mandiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng