Pulang pisau – Herman Wibowo selalu menghimbau kepada pengelola BUMdes semua  desa agar berbadan hukum,khusunya di kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,8/01/2025).

Lanjut Herman Wibowo saat di wancara beberapa awak media,”terkait BUMdes Jadi yang pertama yang kita harus perkuat saat ini adalah lembaga BUMdes itu sendiri, dan penguatan ini bisa dari organisasinya bisa juga dari sumberdaya manusianya juga,”jelasnya

“Terkait dengan Organisasi hari ini dari dinas DPMD mendorong dan juga  BUMdes-BUMdes sekarang ini statusnya masih perintis dengan pemola dan untuk kemudian harus mengaktifkan BUMdesnya dan juga harus mengurus badan hukumnya,”ujarnya Herman Wibowo

Lanjut Herman Wibowo,”Karena kaitannya dengan nanti ketahanan pangan jadi  ada  kontrak-kontrak kerja dengan pihak ketiga, jadi BUMdes  harus punya legal standing itu jadi BUMdes kita dorong saat ini untuk aktif dan berbadan hukum

Dan serta nanti pilihan kajian usahanya salah satunya adalah mensuplai untuk ke program ketahanan pangan, sehingga nanti secara regulasinya BUMdes itu sudah sesuai dengan aturan ada yang kedua kaitan dengan ketahanan pangan kita menunggu juga petunjuk dari provinsi karena hari ini Provinsi Kalteng belum masuk dalam berapa provinsi yang dalam program percontohan pemberlakuan makan gizi penggratis ini

Dengan dilaksanakan di tingkat provinsi tentunya akan berjenjang melakukan komunikasi dari provinsi kabupaten sampai dengan ke pihak Desa,” Intinya kita menyambut baik keterlibatan BUMdes dalam program pertahanan pangan sebagai bentuk untuk bisa membesarkan dan mengembangkan BUMdes  yang ada di desa-desa

Jadi saat ini kalau dilihat data yang terakhir laporan dari pendamping desa ada 30 desa BUMdes yang masih berstatus Perintis dengan pemula,Dinas DPMD selalu  dorong  hari ini status perintis dengan pemula ini  agar bisa naik kelas untuk aktif dan mempunyai badan hukum, nanti didukung juga dengan rencana Pergub ADD kita salah satunya adalah memberikan operasional kepada BUMdes yang berstatus perintis pemula tapi harus  aktif berbadan hukum untuk mendapatkan bantuan operasional sebesar 25 juta tapi wajib berbadan hukum

Potho bersama

Karena salah satu legalnya tadi  melakukan kontrak kerjasama bukan hanya di interin desa tapi dengan pihak ketiga dia harus punya badan hukumnya harus resmi, di data di kemenkumham,dan terkait perkembangan BUMdesma  terbentu ada satu di kecamatan banama tengang ada juga di kahayan tengah dan kemudian ada di kahayan hilir jadi kalau melihat perkembangan pada saat ini kita berharap BUMdes yang ada di banama tengang karena badan usahanya salah satunya man supply untuk kebutuhan material di desa

Tetapi memang untuk saat ini BUMdesma yang ada di Banama tengang proses badan hukumnya juga belom selesai,jadi dari dinas DPMD dorong supaya BUMdesma yang ada di banama tengang agar berbadan hukum

Karena BUMdesmanya ini sangat baik  apa bila nanti dirasa beberapa urusannya desa itu punya persoalan atau keinginan yang sama maka dalam hama akomodirnya dibentuk BUMdesma itu

 Jadi untuk bantuan yang 25 juta khusus pengelo BUMdes persatannya adalah bahwa BUMdes itu berstatus dalam posisi perintis dengan pemola yang kedua dia harus aktef dan yang ketiga dia harus berbadan hukum jadi dari dinas selalu mendoring BUMdes-BUMdes di kabupaten pulang pisau harus kembali lagi aktef berkembnag dan punya badan hukum

 

Jadi bantuan ini salah satunya pasti mulus agar kita membagikan kesemoatan desa untuk kemudian mengembangkan BUMdes,”

DPMD dalam hal kata-katanya adalah pemberdayaan  mindset sebenarnya, sebenarnya hari ini Seberapapun program kita kalau kita tidak iringi dengan mindset dari desanya untuk berkembang maju Tata kelolanya yang  bagus maka kemudian itu akan menjadi kesisian  Jadi kami daei dinas DPMD hari ini mencoba melakukan pendekatan untuk memberikan  cara berpikir desa untuk menjadi Ayo inovatif kemudian punya melipotensi desanya dan lain-lain,

Jadi  perangkatnya apa jadi  salah satunya tata kelola yang akuntabel salah satunya penerapan sescodes online, jadi kalau program utamanya kita hari ini bekerja sama  dengan teman-teman di kejaksaan maupun di kepolisian untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan program jaga desanya, makanya mindset itu tadi yang kita harus rubah desa bukan hanya bisa menerima tapi juga bisa membagi,bukan hanya bisa menerima tapi juga bisa harus mengembangkan BUMdes di desa,”tutupnya.

Pewarta. : SAPRUDIN)

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng