Keterangan Ilustrasiverifikasi kondisi rumah warga dalam pengajuan bantuan rehabilitasi RTLH.

IlustrasiAI untuk palangkanews.co.id; _

palangkanews.co.id- Pulang Pisau Disperkimhub Pulang Pisau menerima 295 usulan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni untuk program 2027. Kepala dinas Ferdinand Yacob Vella menyampaikan perkembangan pengajuan tersebut, Sabtu (15/8/2026).

Jumlah itu merupakan usulan dengan administrasi lengkap hingga 10 Agustus. Pengumpulan belum mencapai sasaran minimal 400 usulan, sehingga masa penginputan diperpanjang hingga 14 Agustus.

"Jumlah tersebut masih belum mencapai target minimal 400 usulan untuk program tahun 2027," kata Ferdinand. Ia menegaskan bahwa pengajuan tetap harus melalui verifikasi dan belum otomatis menjadi penerima bantuan.

Dokumen yang disiapkan meliputi KTP, kartu keluarga, serta foto rumah dari lima sisi dengan penanda lokasi. Bukti penguasaan tanah dapat berupa SHM, SPT, atau SKT sesuai persyaratan pengajuan.

Calon penerima juga diperiksa berdasarkan kelompok kesejahteraan desil satu sampai empat. Riwayat penerimaan bantuan selama sepuluh tahun menjadi bagian dari persyaratan yang diperhatikan dalam proses verifikasi.

Pemohon perlu melengkapi identitas, foto kondisi rumah, koordinat, dan bukti kepemilikan tanah. Pemerintah pusat akan memeriksa kesesuaian persyaratan, termasuk riwayat bantuan rumah dan kategori kesejahteraan calon penerima.