PALANGKA RAYA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran terus mendorong penguatan penanganan karhutla, termasuk di kawasan lahan gambut yang membutuhkan penanganan khusus.16/9/2026.

Pemprov Kalteng telah menetapkan status tanggap darurat karhutla mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi, pengerahan personel serta mobilisasi sumber daya dalam penanganan di lapangan.

Gubernur Kalteng hutan gambut

Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti hanya pada pemadaman api. Kondisi lokasi yang telah terbakar harus terus dipantau dan dilakukan pembasahan untuk mencegah munculnya kembali titik api.

“Kita harus bekerja sampai tuntas. Setelah api padam, jangan langsung ditinggalkan. Pastikan lokasinya aman, sumber air tersedia, dan lakukan pemantauan secara berkelanjutan,” ujar Agustiar.

Menurutnya, kawasan gambut memiliki tantangan tersendiri dalam penanganan karhutla. Karena itu, upaya pembasahan lahan dan penyediaan sumber air menjadi bagian penting dari strategi penanganan.

Selain fokus pada pemadaman, Gubernur juga menaruh perhatian terhadap dampak kabut asap bagi kesehatan masyarakat. Pada 13 September 2026, Agustiar turun langsung membagikan masker, vitamin dan bubur kacang hijau kepada masyarakat di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya.

“Hari ini kita bersama-sama membagikan masker, vitamin hingga bubur kacang hijau. Bersama-sama kita berupaya menjaga kesehatan di tengah kondisi saat ini,” kata Agustiar.

Gubernur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.

Penanganan karhutla, kata dia, membutuhkan kolaborasi pemerintah, aparat, dunia usaha, masyarakat serta seluruh pihak terkait agar kebakaran dapat dikendalikan dan dampak kabut asap terhadap masyarakat dapat ditekan.

Erwansyah : PT Palangka News Jaya Mandiri.