PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Penjelasan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Assosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah ( Kalteng). Hal ini disampaikan Hadriansyah kepada Pemerintah daerah baik Provinsi, Kota dan Kabupaten. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, organisasi pers adalah organisasi wartawan atau organisasi perusahaan pers yang dibentuk oleh insan pers secara independen. Senin 8 Juni 2026.

Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) bukan berada di bawah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Keduanya adalah organisasi pers yang berdiri sendiri dan memiliki struktur, kepengurusan, serta program kerja masing-masing.

Dalam UU Pers tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa satu organisasi pers harus berada di bawah organisasi pers lainnya. Semua organisasi pers memiliki kedudukan yang sama di mata hukum selama dibentuk secara sah dan menjalankan fungsi organisasi pers sesuai peraturan yang berlaku.

Dasar hukumnya antara lain:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Pasal 7 ayat (1) menyatakan wartawan bebas memilih dan menjadi anggota organisasi wartawan.

Pasal 15 ayat (2) huruf g menyebutkan bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah mendata organisasi pers.

Dengan demikian, AWPI, PWI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), dan organisasi pers lainnya memiliki hak yang sama untuk berkiprah dalam dunia pers Indonesia.

“Kesimpulannya, AWPI tidak berada di bawah PWI. Keduanya merupakan organisasi pers yang independen dan memiliki kedudukan yang setara menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999. Yang membedakan adalah visi, program kerja, jumlah anggota, dan tata kelola organisasi masing-masing.”tutur Hadriansyah sering disapa manghadiboy.

ATURAN UU PERS 40 TAHUN 1999.

Jika ada pejabat pemerintah daerah provinsi, kota dan Kabupaten yang menyatakan bahwa semua organisasi pers berada di bawah naungan PWI, maka pernyataan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Secara hukum, tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang menyebutkan bahwa seluruh organisasi pers harus berada di bawah atau bernaung pada Persatuan Wartawan Indonesia. PWI memang merupakan salah satu organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia, namun bukan organisasi induk yang membawahi seluruh organisasi pers.

UU Pers menjamin kebebasan wartawan untuk memilih dan menjadi anggota organisasi wartawan yang diinginkannya. Karena itu, organisasi seperti Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), dan organisasi pers lainnya memiliki kedudukan yang setara di mata hukum.

Dalam konteks kemitraan dengan pemerintah daerah, prinsip yang seharusnya dikedepankan adalah kesetaraan dan non-diskriminasi terhadap organisasi pers yang sah. Pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mengakui hanya satu organisasi pers sebagai representasi tunggal wartawan Indonesia.

Apabila terdapat pejabat yang memiliki pemahaman demikian, hal tersebut lebih tepat dipandang sebagai kekeliruan pemahaman terhadap regulasi pers, bukan sebagai ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, edukasi mengenai UU Pers dan keberagaman organisasi pers perlu terus dilakukan agar hubungan kemitraan antara pemerintah dan insan pers berjalan secara profesional dan sesuai aturan.

Salah satu kutipan yang dapat digunakan dalam rilis atau pernyataan organisasi adalah:

“Undang-Undang Pers tidak mengenal istilah organisasi pers induk yang membawahi organisasi pers lainnya. Semua organisasi pers yang berdiri secara sah memiliki kedudukan yang setara di mata hukum dan berhak menjalin kemitraan dengan pemerintah maupun masyarakat sesuai fungsi dan perannya masing-masing.

“Namun perlu diingat, jika ingin menanggapi pernyataan pejabat tertentu secara resmi, sebaiknya fokus pada penjelasan regulasi dan fakta hukum, bukan pada penilaian pribadi terhadap pejabat yang bersangkutan.” ungkap Ketua AWPI Kalteng Hadriansyah.

Red : PT Palangka News Jaya Mandiri.