PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Kebijakan penyaluran dana revitalisasi sekolah yang langsung ditransfer ke rekening pihak sekolah menuntut tanggung jawab dan transparansi yang tinggi.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sugiyarto secara khusus menyoroti skema pengelolaan anggaran tersebut. Ia mewanti-wanti seluruh kepala sekolah dan komite sekolah yang menerima bantuan tahun ini agar sangat berhati-hati.
Kementerian memang memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk mengelola dana tersebut, baik melalui mekanisme lelang mempekerjakan pihak ketiga, maupun dikerjakan sendiri secara swakelola.
Namun, Sugiyarto memberikan peringatan keras bagi pihak sekolah yang berniat mengambil opsi swakelola. Ia meminta pihak sekolah mengukur kemampuan manajerial dan teknis sebelum memutuskan hal tersebut.
“Kewenangannya sudah diserahkan ke sekolah. Tapi jika tidak mampu swakelola, jangan dipaksakan,” tegas Sugiyarto dalam wawancaranya di ruang komisi DPRD Kalteng, Selasa (02/06/2026).
Menurutnya, pengerjaan proyek fisik secara mandiri memiliki tenggat waktu yang ketat, yakni harus selesai sebelum tutup tahun anggaran. Jika manajemen sekolah gagal menyelesaikan target pembangunan hingga akhir tahun, sanksi tegas dari Pemerintah Pusat sudah menanti.
“Jika swakelola gagal di akhir tahun, dananya tidak akan mengucur dan akan ditarik kembali oleh pemerintah pusat,” ingatnya.
Penarikan kembali dana bantuan tersebut dinilai akan menjadi kerugian yang sangat besar bagi pembangunan sumber daya manusia di daerah.
“Ini harus disosialisasikan secara terbuka dan transparan di sekolah agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” pungkas Sugiyarto.
(Titin) PT Palangka news jaya Mandiri.

Leave a Reply