PALANGKA-NEWS.CO.ID, MUARA TEWEH – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara (Barut) menegaskan larangan adanya pungutan kepada peserta didik maupun orang tua dalam kegiatan perpisahan sekolah serta Penerimaan Murid Baru (PMB). Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan dunia pendidikan berjalan sesuai aturan dan tidak membebani masyarakat. 1 Juni 2026.
Kadisdik Barut H.M.Tupik menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di wilayahnya wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pengelolaan kegiatan sekolah. Kegiatan perpisahan dapat dilaksanakan secara sederhana, edukatif, dan tidak mewajibkan siswa maupun orang tua mengeluarkan biaya tertentu.
“Sekolah harus mengedepankan asas kebersamaan dan tidak membebani orang tua murid. Kegiatan perpisahan dapat dilaksanakan secara sederhana sesuai kemampuan masing-masing sekolah tanpa adanya pungutan yang bersifat wajib,” tegas Kadisdik Barut H.M.Tupik.
Selain itu, dalam pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB), seluruh sekolah diingatkan agar menjalankan proses penerimaan secara transparan, objektif, dan bebas dari pungutan liar. Setiap bentuk biaya yang tidak memiliki dasar aturan resmi dilarang keras.
Kadisdik juga meminta para kepala sekolah untuk meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pemahaman kepada seluruh tenaga pendidik mengenai aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, Dinas Pendidikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai mampu meringankan beban ekonomi orang tua sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Barito Utara.
“Pendidikan harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa adanya beban biaya yang tidak sesuai aturan. Kami berharap seluruh sekolah dapat mematuhi 12a11qqqqqqqqq awak 1kebijakan ini demi terciptanya pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan,” tutupnya.
MangBoy : PT.Palangka News Jaya Mandiri.

Leave a Reply