PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

“WFH sesuai surat edaran memang diterapkan, namun untuk pejabat eselon II seperti Sekretaris Daerah dan kepala perangkat daerah tetap wajib hadir di kantor,” ujar Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, Sabtu (04/03/2026).

Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penyesuaian pola kerja aparatur.

“Pelaksanaan WFH ini jangan sampai menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran pimpinan perangkat daerah sangat penting untuk memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan tetap berjalan dengan baik.

“Kehadiran pimpinan diperlukan agar berbagai kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak dapat segera ditangani,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan agar setiap instansi mampu mengatur sistem kerja secara efektif, termasuk pembagian jadwal antara WFH dan Work From Office (WFO).

“Kami berharap kebijakan ini dapat dijalankan secara bijak dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.

(Titin) PT Palangka news jaya Mandiri.