PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 dalam rangka mendengarkan pandangan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Murung Raya yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Puruk Cahu, 9/3/2026. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Sidang paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Murung Raya dengan agenda utama mendengarkan pandangan resmi pemerintah daerah terhadap Ranperda yang diusulkan oleh DPRD tersebut.
Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Murung Raya atas inisiatif penyusunan Ranperda tentang pengelolaan kelompok tani hingga dapat dibahas pada tahap rapat paripurna.
Pemerintah daerah menilai bahwa inisiatif tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar penting pembangunan daerah.
Selain itu, Ranperda tersebut juga dinilai memiliki peran strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Dalam pandangannya, pemerintah daerah juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini kondisi kelompok tani di Kabupaten Murung Raya masih belum sepenuhnya tertata dengan baik.
Sebagian kelompok tani bahkan belum terdaftar secara resmi di Dinas Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Murung Raya sehingga menyulitkan dalam proses pembinaan dan pendampingan.
Selain itu, tidak semua kelompok tani memiliki akses terhadap berbagai program pemerintah, baik berupa bantuan sarana produksi, pelatihan, pendampingan, maupun dukungan dalam hal permodalan dan pemasaran hasil pertanian.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu kendala dalam pengembangan sektor pertanian serta peningkatan kapasitas para petani di daerah.
Melalui Ranperda tentang Pengelolaan Kelompok Tani ini, diharapkan keberadaan kelompok tani dapat dikelola secara lebih terstruktur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat peran kelompok tani sebagai wadah bagi para petani untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat kerja sama, serta memperluas akses terhadap berbagai program pemerintah.
Pemerintah daerah berharap dengan adanya peraturan daerah yang mengatur pengelolaan kelompok tani, seluruh kelompok tani di Kabupaten Murung Raya dapat terdata dengan lebih baik dan mendapatkan pembinaan secara berkelanjutan.
Reporter : Pendi
Editor : Redaksi Palangka-news

Leave a Reply