PALANGKA-NEWS CO.ID, LAMANDAU – Polemik terkait potensi lahan di Desa Bayat, Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah, akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Ketua Koperasi Bukit Lumut Desa Sekoban, Arti. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pertemuan warga Desa Bayat dengan Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, pada Senin, 16 Februari 2026 di Kantor Bupati Lamandau.dipublikadikan 24/2/2026.
Arti menanggapi pernyataan yang sebelumnya disampaikan SabdaWito dan Mikihut kepada awak media pada Sabtu (21/2/2026) di Nanga Bulik. Ia menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Berawal dari Tuntutan Janji Plasma 20 Persen
Arti, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari tuntutan masyarakat Desa Sekoban terhadap janji PT. FLTI (First Lamandau Timber Internasional) sejak tahun 2000 terkait kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen atau seluas 3 hektare per kepala keluarga.
Komitmen tersebut tertuang dalam Berita Acara (BA) Nomor: 002/FLTI/Plasma-PKS/IX22. Namun, menurut Arti, realisasi janji tersebut tidak berjalan mulus. Pada tahun 2022, masyarakat Desa Sekoban kembali menagih komitmen tersebut.
“Karena banyak dalil yang disampaikan pihak perusahaan, maka kami membawa persoalan ini ke pemerintah daerah. Tercatat sudah tiga kali pertemuan dilakukan. Pertemuan terakhir di Kantor Dinas Pertanian baru menemukan titik temu,” jelas Arti.
Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa PT. FLTI memberikan kebun plasma kepada Desa Sekoban yang berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Sempat Memanas, Perusahaan Serahkan Kebun Inti
Arti mengungkapkan bahwa dalam prosesnya sempat terjadi perdebatan dengan pihak perizinan. Situasi yang memanas akhirnya membuat pihak perusahaan menyerahkan kebun inti mereka yang berada di dalam HGU sebagai bentuk penyelesaian.
“Masyarakat Sekoban yang hadir saat itu menerima pemberian tersebut dari pihak PT. FLTI,” ujarnya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi kebun yang ditunjukkan perusahaan, masyarakat menemukan bahwa jaraknya hampir tiga jam perjalanan dari Desa Sekoban. Hal ini kemudian menjadi pertanyaan besar mengenai letak administratif lahan tersebut.

Klaim Ganti Rugi dan Penyerahan ke Koperasi
Menurut Arti, perwakilan manajemen PT. FLTI, Surya selaku bagian CSR, menyampaikan bahwa areal tersebut berada di wilayah Desa Bayat dan telah dilakukan ganti rugi kepada masyarakat yang berhak menerima sejak tahun 2012.
Lahan tersebut kemudian secara resmi diserahkan kepada Koperasi Bukit Lumut pada September 2022.
Bantah Tuduhan Rampas Potensi Desa Bayat
Menanggapi isu bahwa pihaknya memaksakan diri atau merampas potensi Desa Bayat, Arti dengan tegas membantah tudingan tersebut.
“Kami tidak pernah memaksakan diri atau ingin merampas dan menguasai potensi Desa Bayat. Ini murni pemberian dari perusahaan. Bahkan sebelumnya kami sempat menolak karena jaraknya terlalu jauh dari desa kami, dan kami juga pernah mengirim surat penolakan secara tertulis kepada pihak perusahaan,” tegasnya.
Arti juga menekankan bahwa sebagai warga negara Indonesia, setiap orang berhak memiliki kebun, rumah, atau tanah di luar domisilinya sepanjang tidak melanggar aturan hukum dan tidak merugikan hak pihak lain.
“Selama tidak melanggar hukum dan hak-hak orang lain, itu sah-sah saja. Apalagi masih dalam satu provinsi dan satu kabupaten, khususnya di Kabupaten Lamandau. Jadi saya berharap jangan mengeluarkan statement yang tidak mendasar,” pungkas Arti.
Harapan Kondusivitas di Lamandau
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Koperasi Bukit Lumut berharap polemik tidak lagi berkembang menjadi opini yang memperkeruh suasana. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan dialog berbasis data serta dokumen resmi.
Masyarakat Lamandau kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah daerah guna memastikan penyelesaian persoalan plasma berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan konflik horizontal antar desa. (GR/TM Biro Lamandau)

Leave a Reply