PALANGKANEWS.CO.ID, BUNTOK –Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri menyampaikan 2 (Dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada saat rapat paripurna ke-8 masa persidangan II DPRD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026.
Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Barsel Ir.HM. Farid Yusran,MM yang didampingi oleh wakil ketua I Ideham dan wakil ketua II Rusinah Andelen. Dihadiri oleh anggota DPRD, Pj. Sekda DR. Ita Minarni, unsur Furkopimda dan OPD.
Acara dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Barsel pada hari Senin 26 Januari 2026.
Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri dalam pidatonya menyampaikan dua buah Ranperda tersebut yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kami atas nama pemerintah daerah memberikan penjelasan dan keterangan terkait dengan latar belakang dasar pemikiran, sasaran serta substansi pokok materi Ranperda yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Barsel Tahun 2026 sebagai berikut:

Rapat paripurna ke 8 masa sidang II tahun 2026.
Penjelasan pertama adalah: 1. Ranperda Kabupaten Barito Selatan tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat adalah merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan secara adil dan berkelanjutan sesuai kondisi geografis dan ekonomi daerah.
“Bahwa pengelolaan perikanan dilaksanakan dengan mempertimbangkan sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, serta teknologi informasi.
“Sehingga memerlukan pembinaan berkelanjutan dalam setiap tahapan produksi, pengolahan, pengangkutan, dan pemasaran, yang bertujuan untuk memperdayakan masyarakat setempat sebagai bagian integral dalam pengembangan sosial ekonomi wilayah”.
Dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terkait pengelolaan perikanan di Kabupaten Barito Selatan, diperlukan pengaturan yang tegas dan terintegrasi mengenai pengelolaan perikanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
Yaitu tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Tujuannya adalah guna menjamin pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan, efektif, dan berdaya guna,” ujar Eddy.
Selanjutnya Ranperda ke-2 Kabupaten Barito Selatan ialah, tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
bahwa.
Penyandang Disabilitas di wilayah Kabupaten Barito Selatan yang wajib dijamin Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusianya oleh Negara.
Dalam hal ini oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan. Masih diperlukan perbaikan dan pengembangan dalam aspek fasilitas dan layanan di Kabupaten Barito Selatan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
“Sehingga dapat mendukung hidup secara mandiri, setara, non diskriminatif, dan produktif mencakup hak akses, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan,” tambahnya.
“Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Barito Selatan, diperlukan pengaturan mengenai Penyandang Disabilitas yaitu berupa Peraturan Daerah,” ujar Bupati H Eddy Raya Samsuri.
Sebab itu diharapkan Peraturan Dearah tersebut dapat mengubah paradigma penanganan disabilitas dari pendekatan amal menjadi pendekatan hak asasi manusia, dengan fokus pada penghormatan martabat, partisipasi penuh dan mengubah persepsi publik terhadap kemampuan penyandang disabilitas.
“Saya berharap terhadap kedua Ranperda tersebut, dapat dilakukan pembahasan secara intensif dan mendalam antara Pimpinan DPRD Perwakilan Rakyat Daerah dengan Tim Pemerintah Daerah sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi Kabupaten Barito Selatan,” katanya.
Selain itu juga Kami mengharap kiranya materi yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Barsel
pada hari ini, dapat kita kaji dan pada gilirannya mendapat Persetujuan Bersama antara DPRR Kabupaten Barsel dan Bupati Barsel sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Sehingga pada waktunya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah,” demikian tegas Eddy Raya Samsuri menutup pidatonya.
Pewarta : H. Assjian
PT. Palangka-News. Jaya Mandiri.

Leave a Reply