PALANGKA-NEWS CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dipublikasikan 13/1/2026.
Penetapan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pekan ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kelima tersangka tersebut ditetapkan setelah ditemukan kecukupan alat bukti dan dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

Para tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Januari 2026.
Identitas Tersangka. Kelima tersangka berasal dari unsur pegawai pajak dan pihak swasta, di antaranya:
– Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
-Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
– Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
-Abdul Kadim Sahbudin konsultan pajak
– Edy Yulianto staf PT Wanatiara Persada
Dalam konstruksi perkara, dugaan suap bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas laporan PT Wanatiara Persada pada periode tahun pajak 2023. Penyidik menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak yang besar, yang kemudian diduga diikuti tawar-menawar dana oleh pihak-pihak tertentu.
Kasus ini juga mendorong KPK untuk melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta beberapa hari terakhir untuk mencari tambahan barang bukti dan dokumen terkait penyidikan. DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan yang tengah berjalan.
Selain penetapan tersangka, KPK membuka peluang pemeriksaan terhadap pejabat daerah lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap kepala daerah di luar Jakarta jika ditemukan bukti baru.
Penetapan lima tersangka dalam dugaan suap pajak ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor pelayanan publik, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Proses hukum selanjutnya akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta. : Meggy perwakilan pknews Jakarta
Poto : gambar YouTube KPK
PT Palangka News Jaya Mandiri

Leave a Reply