Polres Barsel Ungkap Dua Tersangka Kasus Narkoba Akhir Tahun 2025

PALANGKA-NEWS.CO.ID BUNTOK-Polres Barito Selatan Polda Kalimantan Tengah, mengungkapkan ada 2 (dua) tersangka terkait kasus Narkoba jenis Sabu pada akhir Tahun 2025. Acara dilaksanakan di Samapta Polres Lama jalan Tugu Buntok. Selasa 30 Desember 2025.

Kapolres Barsel AKBP Jacson R Hutapea didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba juga Kasat Reskrim beserta jajarannya mengatakan bahwa. Jajaran Polres Barito Selatan, pada akhir tahun 2025 ini telah berhasil mengungkap dua kasus narkaba. Dua kasus norkotika itu dirilis sekaligus pemusnahan barang bukti jenis sabu.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, Kejaksaan serta Pengadilan dan Penasehat Hukum.

“Pertama hasil penangkapan di Wilayah Hukum Polsek Dusun Utara di depan sebuah pondok Jalan James, Rt.008, Rw.002, Dusun Bambure Raya, Desa Bundar, Kec. Dusun Utara, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, dengan tersangka laki-laki inisial H”.

“Kedua adalah Wilayah Hukum Polsek Dusun Selatan di depan sebuah Warung Jalan Kalahien Buntok, Rt.003, Rw.003, Desa Lembeng, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, dengan tersangka laki-laki inisial AR,” ujarnya.

Sehingga barang bukti, 13 Paket Sabu Seberat 66,80 gram. 12 Bush plastik klip warna bening. 1 Buah timbangan digital. 1 Buah pipet kaca wama bening. 1 Buah tas slempang merk polo pro star wema navy. 1 Unit Sepeda Motor. 2 Buah Handphone. 1 buah baju warna hijau oren.

Kronologi kejadian.
Pertama pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 Pukul 16.45 Wib telah melakukan penangkapan terhadap sdra. H (63) didepan sebuah pondok jalan James, R1.008. Rw.002. Dusun Bambure Raya, Desa Bundar, Kec. Dusun Utara, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah

Di temukan 5 (Lima) paket narkotika jenis sabu seberat 23,96 Gram (Netto). 1 (Satu) buah plastik klip warna bening ukuran besar, 12 (Dua Belas) buah plastik klip besar warna bening ukuran kecil, 1 (Satu) buah timbangan digital merk scale warna navy, 1 (Satu) buah potongan sedotan wama kuning, 1 (Satu) buah pipet plastik warna bening, 1 (Satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (Satu) buah kotak rokok DJI SA SOE warna hitam, 1 (Satu) buah

SOE warna hitam, 1 (Satu) buah tas slempang merk polo pro star warna navy, 1 (Satu) Unit handphone merk Realme Note 50 warna silver dengan No hp : 085650951269 IMEI 12 861936071547098, ΙΜΕΙ 861936071547080, 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Honda CRF warna merah putih tanpa plat nomor. disaksikan oleh warga yang berada di sekitar TKP, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kejadian kedua, Senin, 24 November 2025 sekitar jam 00.30 Wib, didepan sebuah Warung Jalan Kalahien Buntok Rt.003, Rw.003, Desa Lembeng
Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah yang
dilakukan oleh tersangka AR (39).

Dalam penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip dalam kotak rokok merk marlboro merah putih dan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik kilp warna bening

Didalam kotak rokok mark Sampoema Mild yang dibungkus dalam sebuan gumpalan baju warna hijau oren yang terletak ditanah di bawah teras warung yang sebelumnya diletakkan oleh tersangka AR (39), ditemukan juga 1 (Satu) Unit handphone merk Reatme C33 wame Hitam dengan no simcard

085123102387 IMEI 1
864184068759650 IMEI 2
864184068759643 dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha MIO warna hitam putih dengan Nomor Polisi KH 3871 KC. Dalam proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan langsung oleh Pak RT dan warga setempat yang ada di TKP.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke mako Polres Barito selatan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Modos operandi tambah Kapolres, para tersangka menguasai, menjual dan membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. menukar menyerahkan dan atau memiliki serta menyimpan narkoitka jenis Sabu.

Pasal yang disangkakan, Pasal 112 ayat (2) Atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.

Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kemudian melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika yang berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyitaan Narkotika dari Penyidik Polres Barito Selatan

Nomor: B/22/XI/2025/Satresnarkoba tanggal 24 bulan November tahun 2025 Atas nama tersangka Η Alias B Anak dari T. Dan dengan nomor
8/23/XI/2025/Satresnarkoba
8/23/X1/2025/Satresnarkoba tanggal 25 bulan November tahun 2025.

Atas nama tersangka ARI Bin M, diterima di Kejaksaan Negeri Barito Selatan, dengan berat narkotika jenis sabu yang dimusnakan 80,50 gram (Netto). Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Barito Selatan
Nomor B2116/0.2.15/Enz 1/12/2025 dan Nomor B2124 / 0.2.15/Enz. 1/12/2025.

“Saya juga mengajak semua personil untuk melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh warga masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya Penyalahgunaan Obat-obatan dan Narkotika agar segera menginformasikan untuk segera kami tindak lanjuti., ” tegasnya.

Pewarta : H. Assjian

PT. Palangka-News. Jaya Mandiri.