PALANGKA-NEWS.CO.ID, BUBTOK  – Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha menyampaikan atas kerjasama yang baik antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, dalam pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu.

Rencangan Perda Kabupaten Barito Selatan tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda pada saat Rapat Paripurna Ke 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Pembentukan Ranperda Kabupaten Barsel tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda ini untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah

Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten diatur dengan Perda Kabupaten.

Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Perda Kabupaten Barsel tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda yaitu sebagai pedoman bagi Pemda Kabupaten Barsel dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan daerah

Bertujuan guna untuk meningkatkan penyediaan pangan, mempermudah dan meningkatkan akses pangan masyarakat, dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dalam mengatasi kerawanan pangan akibat kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan keadaan darurat.

Kami berharap kerjasama dalam pembentukan Ranperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kepada Masyarakat.

“Karena hubungan kerjasama antara DPRD dengan Pemkab Barsel yang baik pada hari ini, telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan Bersama dengan ditanda tanganinya oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Barito Selatan terhadap Ranperda tersebut,” tegas Wabup Barsel Khristianto Yudha. Jum’at (10/10/2025).

Namun. Tahapan selanjutnya terhadap Ranperda Kabupaten Barsel tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini, berdasarkan ketentuan
Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Wajib mendapatkan nomor register Ranperda dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati Barsel dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Kita mengharapkan nantinya implementasi Ranperda Kabupaten Barsel tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda dapat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian dan pemberdayaan bagi masyarakat di Kabupaten Barsel tersebut.

“Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan fungsi kita masing-masing, semoga pengabdian kita mendapat ganjaran yang berlipat ganda dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,” do’a nya menutup pidato.

Acara Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Barsel Jalan Pahlawan Buntok Kota dihadiri Pj. Sekda dan OPD bersama seluruh unsur Forkopimda lingkup Pemkab Barsel.

Pewarta : H. Assjian

PT. Palangka-News. Jaya Mandiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng