PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, mengimbau masyarakat agar mengurus berbagai perizinan langsung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Hal ini berlaku baik untuk usaha mikro maupun usaha non-UMKM. Imbauan tersebut disampaikan pada Selasa (9/9/2025).

Sarwo menjelaskan, DPMPTSP telah menyiapkan tahapan yang jelas dan mudah diikuti oleh masyarakat dalam pengurusan perizinan. “Masyarakat bisa langsung datang ke DPMPTSP Mura untuk mendapatkan pendampingan, termasuk dalam pengisian administrasi yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Prinsipnya, pengisian OSS dilakukan secara mandiri, namun bila ada keterbatasan, masyarakat akan dibantu langsung oleh petugas DPMPTSP,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman merupakan komitmen pemerintah daerah. “Upaya ini menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan di Kabupaten Murung Raya,” ujar Sarwo.

Lebih lanjut, Sarwo menegaskan bahwa hampir semua bidang usaha wajib memiliki izin, terutama izin dasar sebagai syarat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia juga menekankan bahwa DPMPTSP hanya bertugas mengeluarkan izin, sementara aspek teknis tetap ditangani oleh dinas terkait.

“Terkait biaya, untuk perizinan tidak ada pungutan. Jika ada pembayaran yang diperlukan, masyarakat bisa langsung menyetorkannya ke Badan Pendapatan Daerah,” pungkasnya.

Reporter : Pendi

PT palangka news jaya mandiri.