PALANGKA-NEWS, CO.ID, MURUNG RAYA, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya melaksanakan Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2025 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan dan keputusan bersama mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang digelar di Aula DPRD Murung Raya tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya.
Dalam sesi wawancara, Ketua Komisi II DPRD Murung Raya sekaligus Ketua Fraksi PDIP, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., menegaskan pentingnya prinsip keterbukaan dalam pengelolaan anggaran.
“Prinsip keterbukaan dan akuntabilitas harus menjadi landasan dalam setiap penyusunan maupun perubahan anggaran. DPRD akan terus mengawal agar kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada masyarakat, terutama sektor pembangunan, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Bebie.
Ia juga menekankan bahwa perubahan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2025 diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus memperkuat program-program prioritas daerah.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam memastikan arah kebijakan pembangunan Murung Raya berjalan sesuai dengan visi daerah, sekaligus menjaga sinergi antara legislatif dan eksekutif demi kesejahteraan masyarakat.
Reporter : Pendi
PT palangka news jaya mandiri

Leave a Reply