PALANGKA-NEWS.CO.ID, BUNTOK – Juru Bicara (Jubir) dari Partai Perindo Mastini menyampaikan dalam pidatonya saat diatas mimbar kehormatan “DEWAN”, tentang Persetujuan bersama Bupati Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah dan DPRD setempat, terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Bahwa mekanisme pembahasan Perubahan (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barsel TA 2025 sebagaimana yang telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 16 Peraturan DPRD Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sebab berkenaan dengan hal tersebut, kami dari Badan. Anggaran DPRD Kabupaten Barito Selatan akan menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan KUA- PPAS APBD TA 2025, yang kami tuangkan dalam Sistematika.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa KUA APBD adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun

Sedangkan PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Maksud dan tujuan disusun dan dibahasnya Perubahan KUA APBD dan PPAS TA 2025 yakni dijadikan dasar untuk menyusun Perubahan APBD Kabupaten Barito Selatan TA 2025.

Sedangkan Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Barito Selatan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan dengan Organisasi Perangkat Daerah, membahas Program dan Kegiatan yang ada dalam rancangan Perubahan KUA- PPAS TA 2025, serta melalui pendalaman Rapat Kerja Komisi I, II dan III pada tanggal 12-13 Agustus 2025

Dengan masing-masing Mitra Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan, dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD, Ruang Rapat Intern DPRD, dan Ruang Tunggu Eksekutif. Total keseluruhan lamanya pelaksanaan pembahasan dari awal sampai akhir yaitu dari tanggal 11 s/d 20 Agustus 2025.

Selanjutnya Pimpinan DPRD, Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Barito Selatan, Komisi I, II, III. Sedangkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah di Pimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah, serta semua Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan.

Pada Rapat Pembahasan Perubahan KUA-PPAS TA 2025, dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Komisi I, II, III dan Perangkat Daerah Mitra Kerja masing-masing Komisi.

Hasil Rapat Pembahasan Perubahan KUA-PPAS TA 2025 menetapkan Perubahan Rancangan Struktur Asumsi APBD Kabupaten Barito Selatan TA 2025 sebagai
Perubahan Pendapatan Daerah untuk TA 2025 diproyeksikan sebesar Rp1.636.454.573.409,30.
Mengalami kenaikan sebesar Rp. 136.834.896.410,30, dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran yang dianggarkan sebesar Rp1.499.619.676.999,00, TA 2025.

Sehingga Pada Perubahan Belanja Daerah TA 2025 diproyeksikan sebesar Rp1.784.609.926.117,37.
Mengalami kenaikan sebesar Rp69.093.260.657,37.
Dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2025 yang dianggarkan sebesar Rp 1.715.516.665.460,00.

“Setelah defisit pada Perubahan APBD TA 2025 sebesar Rp.148.155.352.708,07, dan Pembiayaan Netto pada APBD Murni TA 2025 sebesar Rp.148.155.352.708,07,” ujar Mastini dari Fraksi Partai Pendukung Perindo.

Selanjutnya terkait dengan Program dan Kegiatan yang ada dalam Perubahan KUA-PPAS TA 2025 dapat
disepakati bersama oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Perangkat Daerah Mitra Kerja masing-masing Komisi.

“Setelah melalui proses pembahasan maka Rancangan Perubahan KUA- PPAS TA 2025, dapat diterima dan disepakati untuk ditandatangani dan menjadi dasar untuk menyusun Perubahan APBD Kabupaten Barito Selatan TA 2025,” demikian tutup Mastini. Kamis
21 Agustus 2025.

Pewarta : H. Assjian

PT. Palangka-News. Jaya Mandiri.

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng