PALANGKA–NEWS.CO.ID, PULANG PISAU – Proyek cetak sawah di Desa Mintin, Kabupaten Pulang Pisau, yang dibiayai dari anggaran besar justru berujung bencana. Program yang seharusnya meningkatkan ketahanan pangan daerah ini dilaporkan gagal total, dengan lahan terbengkalai dan tak satu pun sesuai spesifikasi perencanaan.
Dalam inspeksi lapangan, Tim Kejati Kalteng menemukan indikasi kuat penyelewengan dana dan kelalaian fatal dalam pengawasan proyek.
Suasana memanas saat Kepala Kejati Kalteng terlihat marah-marah di lokasi. Tak butuh waktu lama, pengawas lapangan langsung diamankan untuk pemeriksaan intensif.
13/8/2025.

“Uang negara ini, bukan untuk dipermainkan. Semua yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegas salah satu pejabat Kejati.
Kasus ini kini masuk tahap penyidikan, dan Kejati Kalteng memastikan akan membongkar semua pihak yang terlibat. Masyarakat setempat berharap penegakan hukum dilakukan secara tuntas agar proyek serupa tidak lagi menjadi ajang bancakan anggaran.
Lahan cetak sawah di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, yang digadang-gadang sebagai proyek strategis ketahanan pangan, kini tinggal menyisakan tanah setengah jadi dan terbengkalai. Tidak ada lagi dentuman alat berat, tak tampak pekerja, dan anggaran miliaran rupiah yang digelontorkan berisiko menjadi sia-sia.
Kondisi tersebut terungkap saat Direktorat Jenderal Lahan Irigasi Pertanian (LIP) Kementerian Pertanian RI bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan peninjauan lapangan pada Minggu 10 Agustus 2025. Alih-alih melihat sawah baru yang siap tanam, rombongan hanya menemukan pekerjaan yang mandek di tengah jalan.
Sebagian lahan belum diratakan sempurna, saluran irigasi belum terhubung, dan beberapa titik mulai ditumbuhi rumput liar. Padahal, program Cetak Sawah Rakyat (CSR) ini diharapkan menjadi salah satu penopang produksi pangan di Pulang Pisau.
Dirjen LIP Kementerian Pertanian RI, Hermanto, mengaku kecewa dengan capaian di lapangan. Ia menegaskan perlunya percepatan agar proyek tidak gagal.
“Dengan waktu yang singkat, semua pihak harus bergerak cepat. Kalau tidak, manfaat program ini tidak akan tercapai,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menyampaikan peringatan keras. Ia menegaskan tidak boleh ada pembayaran sebelum pekerjaan sesuai kontrak.
“Kalau pengawas bilang layak dibayar padahal hasilnya jelek, kita penjarakan pengawasnya. Jangan sampai negara rugi,” tegasnya dalam vidio saat kunker Kejati Kalteng ke Kabupaten Pulang Pisau Minggu 10/8/2025.

Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i, saat dikonfirmasi ulang, Senin 11 Agustus, mengatakan bahwa dirinya tetap berusaha menumbuhkan optimisme meski dihadapkan pada fakta pekerjaan yang belum selesai.
“Kita bersyukur mendapat program ini. Harapannya sawah ini benar-benar berfungsi untuk masyarakat,” ujarnya.
Peninjauan bersama ini menjadi bukti bahwa pemerintah pusat, aparat hukum, dan daerah mulai meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek vital. Langkah ini diharapkan bisa mencegah kerugian negara sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program.
Jika tak segera ada perbaikan, proyek cetak sawah di Mintin dikhawatirkan akan masuk daftar panjang pembangunan mangkrak yang hanya meninggalkan jejak kegagalan di tengah lahan kosong.
Pewarta. : Red/Ran / RJ
PT Palangka news jaya mandiri.

Leave a Reply