PALANGKA-NEWS.CO.ID, Murung Raya – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Senin (12/10/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
Rombongan Komisi Informasi Kalteng disambut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Murung Raya, Dr. Yulianus, bersama jajaran. Selanjutnya, rombongan melaksanakan pertemuan dengan Bupati Murung Raya, Heriyus, di ruang kerja Bupati.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Katriana, M.Si., mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong optimalisasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik, khususnya melalui koordinasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menurut Katriana, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, setiap badan publik berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, PPID Utama memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian, serta pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Peran tersebut diperlukan agar informasi yang menjadi hak masyarakat dapat tersedia dan diakses melalui mekanisme yang jelas.
“PPID Utama merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada suatu badan publik. Di lingkungan pemerintah daerah, PPID Utama berada pada perangkat daerah yang menangani urusan komunikasi dan informatika,” jelas Katriana.
Ia menambahkan, evaluasi dalam kunjungan kerja tersebut juga mencakup kualitas pelayanan informasi publik, mulai dari mekanisme permohonan informasi, pengelolaan dokumentasi, hingga ketersediaan informasi yang dapat diakses masyarakat secara mudah dan sesuai prosedur.
Selain itu, pembahasan turut menyoroti tata cara pengajuan permohonan informasi serta mekanisme penyampaian keberatan apabila pemohon tidak memperoleh informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemahaman terhadap prosedur tersebut dinilai penting untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Melalui kunjungan kerja ini, berbagai kendala yang dihadapi PPID dalam menjalankan tugasnya diharapkan dapat diidentifikasi. Dengan demikian, langkah perbaikan dapat dirumuskan secara terarah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Komisi Informasi Kalteng juga mendorong PPID Utama Pemkab Murung Raya untuk terus memperkuat tata kelola informasi, mulai dari pengumpulan, pengelolaan, dan pendokumentasian hingga penyediaan layanan informasi yang mudah dijangkau masyarakat.
Katriana berharap, koordinasi dan sinergi antara Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemkab Murung Raya semakin kuat sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal.
“Kunjungan kerja Komisi Informasi ke PPID Utama merupakan kegiatan untuk membangun koordinasi dan mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini dapat berupa konsultasi, pembinaan, pemantauan, atau evaluasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Murung Raya, Dr. Yulianus, menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. Ia menilai, Mkegiatan tersebut menja.
Pendi. : PT Palangka News Jaya Mandiri.

Leave a Reply