Palangka Raya – Sebanyak 25 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya memasuki masa purna tugas setelah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) per 1 Oktober 2026.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi para PNS tersebut dirangkaikan dengan penyerahan hak Tabungan Hari Tua (THT) dari PT TASPEN (Persero) yang berlangsung di Aula Palampang Tarung, Senin (28/9/2026).

Wali Kota Palangka Raya melalui Sekretaris Daerah, Arbert Tombak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh PNS yang memasuki masa purna tugas atas pengabdian, dedikasi, loyalitas, dan kerja keras selama menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.

“Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang tulus atas pengabdian, dedikasi, loyalitas, serta kerja keras dari 25 orang PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun per 1 Oktober 2026,” ujar Arbert.

Menurutnya, selama menjalankan tugas, para PNS tersebut telah memberikan kontribusi pada berbagai sektor pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Mulai dari pelayanan di tingkat kelurahan, pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan, pelayanan keselamatan masyarakat, pendidikan, hingga bidang perumusan kebijakan, penelitian serta perikanan.

“Pengabdian Bapak dan Ibu sekalian telah menjadi pilar penting dalam roda pembangunan Kota Palangka Raya yang kita cintai ini,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan bahwa masa purna tugas merupakan bagian dari perjalanan karier seorang ASN. Ia berharap para purna tugas tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pengalaman dan keteladanan yang dimiliki.

“Pemerintah Kota Palangka Raya mungkin melepas status kepegawaian formal Bapak dan Ibu, namun kami tidak akan pernah melupakan jejak langkah, sumbangsih ide, dan dedikasi yang telah diukir,” pungkasnya.

Desi. : PT  Palangka News Jaya Mandiri