PALANGKA-NEWS.CO.ID, Murung Raya — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Kalimantan Tengah, terus mematangkan rencana pembongkaran Pasar Pelita sebagai bagian dari upaya penataan kawasan perdagangan di wilayah tersebut.
Pembahasan rencana tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lanjutan yang digelar di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Selasa (22/9/2026). Rapat membahas sejumlah tahapan yang perlu dipersiapkan sebelum proses pembongkaran dilaksanakan.
Rapat koordinasi dipimpin Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, dan dihadiri Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Roy Cahyadi, Kepala Inspektorat Arsuni, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Rahmanto mengatakan, Pemkab Murung Raya menargetkan proses pembongkaran Pasar Pelita dapat diselesaikan pada 2026, paling lambat Desember. Untuk mencapai target tersebut, seluruh tahapan persiapan harus segera dilakukan secara terencana dan terkoordinasi.
“Kami bersama Bapak Bupati Murung Raya sangat berharap pembongkaran pasar ini bisa kita selesaikan di tahun 2026. Tentunya harus kita mulai dari sekarang, tahapan demi tahapan harus kita selesaikan,” ujar Rahmanto.
Menurut Rahmanto, rencana pembongkaran Pasar Pelita sebelumnya telah dikomunikasikan dengan pengurus pasar dan para pedagang. Komunikasi tersebut dilakukan untuk menyampaikan rencana pemerintah sekaligus membahas langkah yang perlu dilakukan selama proses penataan pasar berlangsung.
Dari komunikasi yang dilakukan, kata dia, telah diperoleh kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan pihak terkait. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemkab Murung Raya untuk melanjutkan tahapan persiapan pembongkaran.
Rahmanto menegaskan, pembongkaran pasar tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan fisik, tetapi juga harus memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat. Para pedagang tetap harus memiliki tempat untuk menjalankan aktivitas perdagangan selama proses pembongkaran berlangsung.
Karena itu, Pemkab Murung Raya menyiapkan lokasi sementara yang nantinya dapat digunakan untuk menampung aktivitas para pedagang. Penyediaan lokasi sementara tersebut diharapkan dapat meminimalkan dampak terhadap kegiatan perdagangan masyarakat.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa lokasi sementara yang disiapkan memenuhi kebutuhan dasar pedagang dan dapat digunakan secara layak. Hal tersebut menjadi bagian penting dari persiapan sebelum pembongkaran Pasar Pelita dilaksanakan.
Usai rapat koordinasi, Rahmanto bersama jajaran perangkat daerah terkait melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi yang dipersiapkan sebagai pasar sementara Pasar Pelita Hilir.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi lokasi secara langsung sekaligus memastikan kesiapan tempat yang akan digunakan para pedagang. Pemerintah daerah juga mencermati berbagai kebutuhan yang diperlukan agar aktivitas perdagangan dapat tetap berjalan.
Rahmanto berharap seluruh perangkat daerah yang terlibat dapat menjalankan tugas sesuai dengan tahapan yang telah disepakati. Koordinasi antarinstansi dinilai penting agar proses pembongkaran maupun pemindahan sementara pedagang dapat berjalan tertib.
Dengan persiapan yang dilakukan sejak sekarang, Pemkab Murung Raya menargetkan seluruh proses pembongkaran Pasar Pelita dapat terlaksana sesuai rencana dan selesai paling lambat pada Desember 2026, tanpa mengabaikan kepentingan para pedagang dan masyarakat.
Reporter: Pendi
Editor: Redaksi Palangka-news

Leave a Reply